OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal Hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Penegakan aturan di sektor keuangan terus diperketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas ini menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada para pelaku pasar modal yang terbukti melanggar regulasi serta kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026.

Sanksi tegas yang dijatuhkan OJK meliputi larangan beraktivitas, pembekuan izin, hingga perintah tertulis yang ditujukan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti dilansir dari Detik Finance.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan mendalam, OJK menerbitkan 93 surat sanksi administratif, perintah tertulis, dan larangan. Langkah penindakan tersebut mencakup denda administratif senilai total Rp 73,98 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 perintah larangan, serta enam pembekuan izin.

Penetapan sanksi ini menyasar berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek penjamin emisi, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain pemicu pelanggaran.

Pelanggaran yang memicu sanksi berkaitan erat dengan penyimpangan aliran dana hasil penawaran umum, mekanisme penjatahan pasti penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

Rincian entitas yang dikenakan sanksi mencakup 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak terkait lainnya.

Daftar 23 emiten yang menerima sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 terdiri dari PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Di samping penindakan kasus pengawasan, OJK memantau ketat kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik. Hasil pemantauan menunjukkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dijatuhkan atas keterlambatan penyampaian laporan, dengan total denda mencapai Rp 253,06 miliar ditambah 304 peringatan tertulis.

Keterlambatan penyampaian laporan berkala mendominasi dengan 876 sanksi administratif berupa denda total Rp 243,33 miliar. Untuk keterlambatan laporan insidentil, OJK mengeluarkan 91 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan laporan terkait tata kelola menghasilkan 209 sanksi administratif berupa denda Rp 1,89 miliar dan 178 peringatan tertulis. Pelanggaran keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak delapan sanksi administratif dengan total denda Rp 32,3 juta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed