OJK Wajibkan Emiten Buka Informasi Keterbukaan Terkait PHK Material
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka atau emiten untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak material terhadap operasional dan kinerja perusahaan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Kamis (30/7/2026).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan para investor memperoleh akses informasi yang memadai sebelum menentukan keputusan investasi. Kebijakan ini mengemuka di tengah melonjaknya angka PHK di Indonesia, di mana data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mencermati dampak efisiensi tenaga kerja terhadap kelangsungan emiten sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pasar modal.
"Dalam beberapa ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK menaruh perhatian terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) emiten, dalam upaya untuk mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten jangka panjang," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Penguatan kualitas SDM dinilai menjadi krusial dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan kinerja emiten saat menghadapi tantangan dinamika ekonomi nasional. Oleh karena itu, transparansi atas setiap kebijakan pengurangan tenaga kerja yang bersifat material menjadi kewajiban mutlak emiten.
"Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja atau karyawan di emiten yang material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang cukup bagi investor dalam pengambilan keputusan investasinya," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Regulator pasar modal tersebut juga memastikan fungsi pengawasan akan berjalan secara konsisten demi menjaga ketersediaan data dan laporan yang relevan bagi seluruh pelaku pasar.
"OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap emiten dan memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang cukup," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Tekanan di pasar tenaga kerja yang tecermin dari data Kemnaker selama semester I-2026 mempertegas pentingnya transparansi emiten. Keterbukaan informasi ini diharapkan membantu investor dalam mengukur dampak efisiensi terhadap prospek usaha dan kinerja keuangan emiten ke depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow