MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Pilihan Layanan Sisa Kuota

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari. Keduanya menilai skema tarif dan masa berlaku paket internet yang diterapkan operator selama ini merugikan konsumen karena menghanguskan sisa data secara sepihak.

Dalam persidangan, pemohon menegaskan bahwa data internet prabayar telah menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan listrik. Pemohon mencontohkan sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan saldo kWh, sehingga meminta perlindungan hukum serupa atas sisa kuota yang telah dibeli.

Didi Supandi, salah satu pemohon, menyampaikan keluhannya saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis," ujar Didi Supandi, pengemudi ojek online.

MK tidak mewajibkan satu mekanisme tunggal seperti skema rollover, namun memberikan kebebasan bentuk perlindungan lain. Operator dapat menerapkan perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, atau opsi adil lainnya bagi pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan tersebut dengan merencanakan evaluasi aturan teknis untuk penerapannya di industri telekomunikasi.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya Hafid, Menteri Komdigi.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengonfirmasi akan menghormati keputusan hukum tersebut sembari menunggu regulasi turunan dari pemerintah.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, memberikan klarifikasi terkait poin utama dari amar putusan MK tersebut.

"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," kata Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed