Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aturan Perpanjangan SIM LLAJ
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait aturan keterlambatan perpanjangan SIM dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Gugatan terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tersebut diajukan oleh seorang guru aparatur sipil negara bernama Ahmad Royani pada Juli 2026. Permohonan itu dilayangkan akibat penolakan perpanjangan SIM milik pemohon yang terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo 2 Juni 2026.
Keterlambatan tersebut terjadi karena pemohon harus menyusun asesmen sumatif akhir tahun bagi para siswanya. Ketika mengajukan perpanjangan di Satpas pada Jumat (5/6/2026), petugas menolak permohonan itu dan mewajibkan pembuatan SIM baru dari awal.
"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad Royani dalam berkas permohonannya.
Penolakan oleh petugas Satpas didasarkan pada aturan turunan UU LLAJ yang tidak memuat kepastian masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dokumen tersebut.
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," kata Ahmad Royani.
Akibat aturan tersebut, pemohon diharuskan mengulang seluruh rangkaian proses penerbitan SIM baru, termasuk tes teori dan tes praktik, yang dinilai menimbulkan kerugian waktu serta biaya secara tidak proporsional.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebut Ahmad Royani.
Keterlambatan perpanjangan SIM dipandang oleh pemohon sebagai bentuk kelalaian administratif murni yang tidak seharusnya diganjar dengan kewajiban mengikuti ulang ujian kompetensi dasar.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," kata Ahmad Royani.
Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa "dapat diperpanjang" dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak memberikan hak masa tenggang dengan denda administratif berjenjang.
"...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)," bunyi petitum Ahmad Royani.
Namun, MK tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran pemohon gagal memenuhi kelengkapan dokumen administratif yang diwajibkan dalam persidangan.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
MK telah memberikan kesempatan perbaikan permohonan, tetapi dokumen perbaikan yang dikirim secara daring pada 30 Juli 2026 tidak disertai tanda tangan pemohon serta sebagian bukti tidak dibubuhi meterai.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Karena syarat formil tidak terpenuhi, Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan aturan perpanjangan SIM tersebut lebih lanjut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow