MK Putuskan Pembiayaan Program Makan Bergizi Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Keputusan ini diambil setelah MK menerima sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2025 terkait pendanaan program MBG yang masuk dalam operasional pendidikan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama hanya berlaku untuk APBN 2026. Namun, mulai APBN setelah 2026, anggaran MBG harus dipisah dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dua tahun sejak putusan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20% harus digunakan untuk komponen utama pendidikan seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak seharusnya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Hakim Enny.

MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG dalam operasional pendidikan memperluas makna frasa tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pemenuhan prinsip anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945.

"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Daniel menambahkan bahwa memasukkan program MBG dalam penjelasan operasional pendidikan seolah-olah mengubah substansi norma yang ada, padahal penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma dalam batang tubuh pasal, bukan memperluas atau mengubahnya.

MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% APBN harus diprioritaskan untuk operasional komponen utama pendidikan yang bersifat fundamental dan tidak boleh dikurangi, termasuk pemenuhan sarana prasarana dan tunjangan guru.

"Sudah semestinya pembiayaan program MBG ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed