MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 pada Jumat, 31 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam waktu dua tahun, seperti dilansir dari Detikcom.

Gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Tiga di antara pemohon perseorangan tersebut merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menetapkan batas waktu pemisahan pos anggaran tersebut.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tutur Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan seperti dikutip dari laman MKRI, Jumat (31/7/2026).

Putusan ini disambut baik oleh legislatif. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pemisahan anggaran tersebut sudah tepat agar pelaksanaan kedua program prioritas dapat berjalan secara maksimal tanpa mengorbankan sektor pendidikan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Jumat (31/7/2026).

Hetifah menambahkan bahwa alokasi dana pendidikan masih sangat dibutuhkan untuk menyokong kebutuhan dasar seperti peningkatan kualitas tenaga pengajar hingga layanan edukasi.

"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed