Menkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja, Rabu (8/7/2026). Rencana tersebut digodok setelah Menkeu menggelar pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, seperti dilansir dari Detik Finance. Pemerintah kini tengah meninjau regulasi yang berlaku beserta dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan negara dan perekonomian masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan bersama perwakilan buruh tersebut berjalan dengan lancar.
"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Pemerintah berkomitmen untuk memeriksa kecocokan aturan yang ada demi mengakomodasi aspirasi para pekerja.
"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Berdasarkan data saat ini, sekitar 95 persen pekerja sebenarnya sudah tidak dikenai pajak penghasilan, namun akurasi data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sementara itu, pihak pekerja menilai JHT merupakan instrumen perlindungan sosial yang skema perpajakannya tidak boleh disamakan dengan tabungan komersial. "Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Buruh mendesak agar tarif pajak JHT dipangkas hingga nol persen serta menghapus sistem pajak progresif yang memberatkan pekerja yang berulang kali terkena PHK.
"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tutur Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pemberlakuan pajak progresif ini dinilai akumulatif dan memotong dana jaminan dalam jumlah yang sangat besar bagi pekerja bawah. "Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif.
Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%" sambung Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Sebagai alternatif, muncul usulan untuk menaikkan batas nominal pencairan JHT yang bebas pajak, di mana aturan saat ini yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan batas maksimal senilai Rp50 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow