BPJS Ketenagakerjaan Dukung Usulan Penghapusan Pajak JHT Pekerja

Smallest Font
Largest Font

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026) guna membahas usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi kelompok pekerja.

Pertemuan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah adanya koordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkomitmen untuk mengkaji ulang kebijakan pajak JHT tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Dukungan terhadap penghapusan pajak hingga menjadi nol persen disampaikan langsung oleh pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan demi menjunjung asas keadilan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Selain penghapusan pajak secara total, Said Iqbal juga mengajukan opsi alternatif berupa penghapusan pajak progresif serta peningkatan batas saldo JHT yang dikenai pajak dari semula Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

"But kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula mengenai validitas data penerima JHT, di mana klaim mengenai 95 persen penerima bebas pajak karena saldo di bawah Rp50 juta dinilai tidak menggambarkan kondisi riil akumulasi dana pekerja formal.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed