Pemerintah Kaji Usulan Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan oleh Serikat Buruh pada Rabu (8/7/2026). Rencana pengkajian regulasi tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah berkomitmen untuk mempelajari terlebih dahulu dampak dari kebijakan pembebasan pajak JHT ini terhadap total penerimaan negara. Said Iqbal menjelaskan bahwa respons tersebut menunjukkan iktikad baik dari bendahara negara untuk mendengar aspirasi pekerja.
"Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari pulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau (Purbaya) sepertinya ya, kami tangkap, memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan daripada masyarakat. Tetapi beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.
Selain wacana penghapusan total, pertemuan tersebut juga membahas keberatan buruh terhadap sistem pajak progresif yang saat ini berlaku pada pencairan dana JHT. Purbaya Yudhi Sadewa secara pribadi menilai skema pemajakan yang berulang kali tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Beliau mengatakan, pandangan beliau ya, tapi nanti akan didiskusikan di internal Kementerian Keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang kata beliau, ini nggak fair. Jadi dengan kata lain, kami menangkap pajak progresif JHT, pandangan beliau baru sebagai personal, pribadi, memang seharusnya tidak ada pajak progresif yang dikenakan pada JHT, cukup sekali," beber Said Iqbal.
Formulasi lain yang dipertimbangkan pemerintah adalah penyesuaian batas nominal saldo JHT yang dikenai pajak dengan mengacu pada indikator makroekonomi. Kebijakan saat ini yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan batas bebas pajak maksimal Rp 50 juta, dan saldo di atas nominal tersebut dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%.
"Yang ketiga batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi, batasnya nanti nggak Rp 50 juta, bisa jadi Rp 100 juta, bisa Rp 200 juta, atau kalau tadi pakai emas 400 juta. Dari tiga hal ini akan diperjari oleh tim beliau," tutup Said Iqbal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow