Mendagri Buka Peluang Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Aturan yang berusia 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan beban kerja saat ini.
Evaluasi terhadap regulasi lama tersebut berpotensi menyasar komponen Biaya Penunjang Operasional yang selama ini penghitungannya dikaitkan langsung dengan besaran Pendapatan Asli Daerah.
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu ada komponen BPO (biaya penunjang operasional). Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Kamis (30/7/2026).
Penyesuaian regulasi dipandang mendesak mengingat dinamika perekonomian serta lonjakan biaya operasional pemerintahan yang berubah signifikan dibanding kondisi dua dekade lalu.
"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," sambungnya.
Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri menegaskan perubahan hak keuangan tidak akan diberikan secara cuma-cuma tanpa diimbangi evaluasi kinerja yang ketat dari para pejabat daerah.
"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya.
Pemerintah mendorong agar skema penghitungan hak keuangan tetap memperhitungkan peningkatan PAD agar mampu merangsang inovasi daerah tanpa membebankan masyarakat secara finansial.
"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.
Langkah penyesuaian regulasi ini diharapkan memicu pembesaran kapasitas APBD, sehingga ruang anggaran untuk pembangunan serta pelayanan publik menjadi semakin luas.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya.
Usulan pembaruan aturan ini sebelumnya disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada Kamis (30/7/2026). APKASI menilai beban tugas kepala daerah saat ini semakin berat.
"Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah maupun wakil kepala daerah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujar Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow