Malaysia dan Myanmar Sepakati Pemulangan 5.000 Pengungsi Jalur Laut

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Myanmar menyetujui rencana pemulangan 5.000 warganya yang berada di Malaysia melalui jalur laut, sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan bilateral antara kedua menteri luar negeri, meski rincian mengenai penanggung biaya repatriasi armada kapal laut belum difinalisasi.

Kementerian Luar Negeri Malaysia bertindak sebagai fasilitator, sementara pengaturan teknis pemulangan ditentukan Kementerian Dalam Negeri Malaysia bersama otoritas terkait Myanmar.

"Ketika saya bertemu dengan Menteri Luar Negeri Myanmar yang baru, mereka menyatakan kesediaan untuk memulangkan 5.000 pengungsi melalui jalur laut," kata Mohamad Hasan, Menteri Luar Negeri Malaysia.

Proses pemulangan mendesak dilakukan mengingat seluruh target individu dalam daftar deportasi telah teridentifikasi, yang mencakup kelompok etnis Rohingya serta komunitas lain seperti etnis Chin.

"Namun masalahnya menyangkut keselamatan 5.000 pengungsi ini. Kami telah menekankan poin ini: apakah mereka akan aman saat dikembalikan? Apa yang akan terjadi pada mereka? Ini juga perlu dipertimbangkan," kata Mohamad Hasan, Menteri Luar Negeri Malaysia.

Pemerintah Malaysia menegaskan Myanmar wajib mengimplementasikan Konsensus Lima Poin (5PC) ASEAN sebagai mekanisme utama perlindungan keamanan sebelum pemulangan massal dijalankan.

"Kami ingin Konsensus Lima Poin tetap menjadi mekanisme inti ASEAN terhadap Myanmar. Kami ingin pemerintah Myanmar memenuhi aspirasi para pemimpin ASEAN karena konsensus tersebut ditandatangani dan disetujui oleh semua pihak, termasuk kepemimpinan Myanmar saat itu," kata Mohamad Hasan, Menteri Luar Negeri Malaysia.

Rencana deportasi ini berawal dari pengumuman Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim pada 29 Juli 2026 terkait hasil negosiasi diplomatik pemulangan warga Myanmar demi menjaga ketertiban umum.

Sebagai langkah penyesuaian, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyiapkan sistem pendataan Dokumen Pendaftaran Pelarian (DPP) untuk menyaring penghuni pusat tahanan imigrasi sekaligus menghentikan pendaftaran baru oleh UNHCR.

Juru Bicara Pemerintah Malaysia Fahmi Fadzil menyampaikan peninjauan kriteria keselamatan sedang dilakukan Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Dalam Negeri sebelum mengeksekusi rencana tersebut.

"Pemerintah militer Myanmar bersedia menerima mereka, namun kami akan memeriksa kriterianya dan, jika sesuai, mengimplementasikannya. Perdana Menteri telah mencatat bahwa kami tidak dapat mengembalikan mereka jika nyawa mereka dalam bahaya. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri sedang mempelajari berbagai isu," kata Fahmi Fadzil, Juru Bicara Pemerintah Malaysia.

Evaluasi menyeluruh terus dilakukan untuk memastikan para tahanan tidak menghadapi ancaman kekerasan politik maupun persekusi lanjutan di negara asal.

"Malaysia, sebagai negara yang bertanggung jawab, tidak akan mengembalikan 5.000 pengungsi Myanmar jika mereka akan dipersekusi atau nyawa mereka terancam," kata Fahmi Fadzil, Juru Bicara Pemerintah Malaysia.

Kebijakan pemulangan ini memicu penolakan keras dari organisasi hak asasi manusia internasional dan kelompok perwakilan pengungsi yang mengkhawatirkan risiko pelanggaran prinsip non-refoulement.

"Pemerintah Malaysia seharusnya menunjukkan kepemimpinan regional dalam merespons krisis di Myanmar daripada memulangkan secara paksa orang-orang yang menjadi sasaran kebrutalan junta," kata Bryony Lau, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch.

Organisasi kemanusiaan menyoroti kondisi konflik bersenjata di Negara Bagian Rakhine serta ancaman wajib militer paksa bagi warga Rohingya yang dikembalikan ke Myanmar.

"Orang-orang yang melarikan diri dari Myanmar telah datang ke Malaysia untuk mencari perlindungan dan harus dapat bertahan sementara klaim suaka mereka dinilai secara adil," kata Bryony Lau, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch.

Kelompok hak asasi lokal seperti MEOHRM dan Hakam turut mendesak agar setiap proses pemulangan dilakukan secara sukarela, bermartabat, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang jelas.

"Tidak ada cara bagi kami untuk pulang ke rumah dengan selamat ketika kami menghadapi genosida yang sedang berlangsung di tanah air," kata perwakilan Myanmar Ethnic Rohingya Human Rights Organisation in Malaysia (MEHROM).

Saat ini Malaysia menampung lebih dari 215.000 pengungsi dan pencari suaka terdaftar PBB, dengan lebih dari 126.000 di antaranya merupakan etnis Rohingya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed