KPK USUT DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU DI PTN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri setelah mengungkap kasus di Universitas Lampung dan Universitas Jenderal Soedirman, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru disinyalir marak terjadi di kampus-kampus lain. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di perguruan tinggi.
"Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Pengusutan di tempat lain akan digencarkan KPK berlandaskan laporan resmi masyarakat guna ditelaah lebih lanjut.
"KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus (lokasi) lainnya," kata dia.
Sistem penerimaan mahasiswa baru diharapkan dapat diperbaiki secara menyeluruh oleh pihak kampus agar lebih berintegritas.
"Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," ucap Budi.
Penetapan tersangka telah dilakukan KPK terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster dugaan pemerasan, penawaran kuota, serta penerimaan gratifikasi melalui proyek kampus dan pungutan liar jalur mandiri.
Penetapan kasus tersebut menambah catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendata 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006 hingga 2025 dengan kerugian negara senilai Rp446,892 miliar dan nilai suap Rp4,4 miliar. Koordinator Divisi Edukasi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa menyoroti lemahnya kontrol tata kelola pada penerimaan jalur mandiri.
"Kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan tersebut, penerimaan mahasiswa baru. Hal ini penting menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara," kata Nisa dalam keterangan pers, Sabtu (22/8/2026).
Di sisi lain, KPK menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR dan Pemerintah guna memaksimalkan pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi.
"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Pengelolaan dan perawatan aset yang disita dinilai efektif dalam mempertahankan nilai ekonomis barang sebelum dilelang ke publik.
"Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang," ujarnya.
Dukungan penuntasan aturan ini juga datang dari berbagai elemen penegak hukum serta akademisi.
"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," tutur Budi.
Pencegahan tindak pidana korupsi dinilai membutuhkan regulasi penindakan yang tegas dan pemulihan kerugian yang maksimal.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.
Merespons pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan pentingnya asas persamaan di muka hukum agar penerapannya tidak salah sasaran.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).
Kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan aturan perampasan aset terhadap masyarakat biasa turut disampaikan oleh sejumlah pihak.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.
Setiap pelanggar hukum dipastikan akan menerima sanksi yang adil tanpa membedakan latar belakang dan jabatan.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow