Anggota DPR Satori Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus CSR BI OJK

Smallest Font
Largest Font

Anggota DPR RI Satori dan staf administrasi Komisi XI Muhamad Mu'min tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. KPK memastikan jadwal ulang pemeriksaan akan segera disusun untuk meminta keterangan dari kedua saksi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih KPK, atas nama STR, anggota komisi XI DPR RI Tahun 2019-2023, anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Ketidakhadiran kedua saksi membuat proses penelusuran perkara yang melibatkan aliran dana program sosial terus berlanjut melalui penyesuaian jadwal penyidikan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta MM selaku staf administrasi Komisi XI DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. Penyidik KPK mencatat keterlibatan nama saksi belum terpantau pada daftar kehadiran hingga siang hari saat proses pemanggilan berlangsung.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026). Pihak KPK terus mengumpulkan bukti pendukung guna memperjelas penanganan kasus yang melibatkan pengelolaan alokasi dana bantuan sosial lembaga keuangan daerah tersebut.

“Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dengan melacak sejumlah aset berupa showroom kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. “Ada dugaan showroom itu, baik kegiatannya, bangunannya, ataupun barang-barang persediaannya, dalam hal ini mobil-mobilnya, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur Budi.

Dalam perkara yang berawal dari periode 2020 hingga 2023 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Komisi XI DPR RI memiliki wewenang anggaran bagi BI dan OJK, di mana dana program sosial disalurkan untuk belasan hingga puluhan kegiatan per tahun. Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed