KPK Usul Metode Kampanye Akbar Ditinjau Ulang untuk Cegah Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peninjauan kembali penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam proses pemilihan umum guna mencegah korupsi. Usulan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Sabtu (18/7/2026) sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Lembaga antirasuah tersebut mendorong adanya transformasi pola kampanye ke arah yang lebih ringkas. Penggunaan platform digital dinilai menjadi salah satu alternatif yang lebih efisien.
"Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat." katanya.
KPK menilai besarnya biaya politik menjadi pemicu utama munculnya celah tindak pidana korupsi bagi para peserta pemilu. Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, mahalnya ongkos politik merupakan persoalan mendasar yang krusial.
"Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius," katanya.
Kondisi tingginya pengeluaran ini dinilai membayangi para calon pejabat publik, baik sebelum maupun sesudah mereka memenangkan kontestasi politik.
"Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," ia menambahkan.
Budi menjelaskan bahwa tingginya biaya politik tersebut dipicu oleh berbagai komponen kampanye konvensional. Hal itu meliputi mobilisasi massa, rapat umum, hingga penyediaan alat peraga kampanye dalam skala besar.
"Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu," katanya.
Tekanan ekonomi ini yang kemudian memicu para kandidat untuk menempuh cara-cara informal dalam memenuhi kebutuhan dana pemenangan mereka.
"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ia menjelaskan.
Oleh sebab itu, peninjauan ulang terhadap metode kampanye yang membutuhkan modal besar dinilai menjadi langkah preventif yang krusial untuk membendung potensi korupsi sejak dini.
Langkah pencegahan komprehensif ini dianggap mendesak karena perbaikan sistem pemilu tidak bisa bertumpu pada tindakan hukum setelah pelanggaran terjadi.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," kata Budi.
Desakan perbaikan sistem ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus hukum yang menjerat pejabat daerah dalam kurun waktu setahun terakhir. Sejak tahun 2025 hingga 18 Juli 2026, tercatat ada 15 kepala daerah dari hasil pilkada 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Lima kepala daerah yang tersandung kasus korupsi pada tahun 2025 adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, sepuluh kepala daerah yang ditangkap pada tahun 2026 adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow