KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Kasus Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta mengamankan 14 orang dari Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak sembilan orang di antaranya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi keterlibatan sang rektor dalam kegiatan operasi tertutup tersebut.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penangkapan ini berhubungan langsung dengan transaksi keuangan tak resmi dalam proses admisi perguruan tinggi.
"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8). Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," tambah Budi Prasetyo.
Juru bicara tersebut merinci pokok perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi Prasetyo.
Pimpinan KPK turut memberikan kepastian mengenai identitas pimpinan kampus yang terjaring OTT.
"Ada Rektor juga," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dilansir dari Antara.
Pihak rektorat Unsoed menyatakan belum menerima pemberitahuan formal mengenai rincian kasus dan status hukum para pejabatnya, namun memastikan bakal kooperatif.
"Jadi pada prinsipnya, kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ya. Tapi tentang ini menyangkut kasus apa, kemudian pihak-pihak atau orang-orang terkait status hukumnya seperti apa, kita belum mendapatkan informasi karena dari KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi, ya," kata Juru Bicara Unsoed Edi Santoso.
Pihak manajemen kampus memilih menunggu keterangan resmi ketimbang mengeluarkan asumsi liar.
"Jadi kita tidak tahu-menahu, tapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukumnya yang sedang berjalan," ujarnya Edi Santoso.
Satu hari pascapenangkapan, sejumlah area kerja pimpinan di lantai tiga gedung rektorat telah dipasangi garis penyegelan oleh petugas KPK.
"Saya sendiri belum ke sana (lantai 3), tapi informasi dari pegawai, ya memang ruangan disegel, ya," katanya Edi Santoso.
Penyegelan tersebut mencakup ruang kerja utama rektor dan seluruh wakil rektor.
"Rektor dan wakil rektor. Semuanya," ujarnya Edi Santoso.
Ia menambahkan bahwa informasi tersebut masih berdasarkan laporan jajaran staf kampus.
"Nah, informasi seperti itu, tapi saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," katanya Edi Santoso.
Di sisi lain, Edi mengklarifikasi bahwa Wakil Rektor I Noor Farid tidak dibawa ke Jakarta dan tetap berada di Purwokerto. Sementara Rektor Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor IV Waluyo Handoko memang tengah berada di Jakarta untuk urusan dinas di BKN.
"Barusan saya ketemu beliau baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut di Jakarta. Masih di sini," kata Edi Santoso.
Edi menjelaskan riwayat aktivitas para pejabat tersebut sebelum tindakan penyegelan.
"Iya, karena beliau kan memang ada di Jakarta, ya. Kemarin Pak Norman melanjutkan pertanyaan-pertanyaan dari KPK di Jakarta dan Pak rektor sendiri memang dari kemarin ada tugas di Jakarta," ujarnya Edi Santoso.
Pihak Humas Unsoed menegaskan keberadaan para pimpinan di BKN merupakan agenda kerja resmi.
"Di Jakarta itu ada Pak WR 2 dan Pak WR 4. Kebetulan ada tugas di Jakarta. Semuanya di Jakarta. Di BKN, ya," lanjut Edi Santoso.
Penangkapan ini memperpanjang daftar rektor aktif yang terseret kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. Kasus serupa pernah menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pada Agustus 2022, yang kemudian divonis 10 tahun penjara.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq memiliki kekayaan bersih Rp3,12 miliar. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas senilai Rp2,5 miliar, alat transportasi Rp285,7 juta, harta bergerak lainnya Rp463,9 juta, serta kas Rp49,9 juta, dipotong utang Rp175 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow