KPK Tangkap Empat Kepala Daerah Asal Jawa Tengah Sepanjang 2026

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat kepala daerah asal Provinsi Jawa Tengah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026 terkait kasus suap hingga pemerasan anggaran daerah. Keempat pejabat tersebut adalah Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Maret 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada April 2026, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam kasus Bupati Sukoharjo, lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya pemerasan insentif pegawai atau upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo yang diduga telah berlangsung lama.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).

Penyidik KPK mensinyalir tindakan pemotongan upah pungut ini merupakan kebiasaan yang diteruskan dari kepemimpinan bupati terdahulu, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.

Pihak KPK juga membeberkan sejumlah kalimat bernada instruksi yang digunakan oleh Etik Suryani guna mengumpulkan setoran dari para bawahannya. "Tambahan upah pungut kae ono tho?" kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagaimana ditirukan Asep.

Selain meminta kejelasan terkait keberadaan dana tambahan tersebut, Etik juga menyindir bawahannya mengenai proses pelantikan jabatan mereka. "Kowe mrene kan ora bayar" kata Etik Suryani. Etik kemudian meminta agar besaran uang setoran dari para pegawai disamakan dengan nominal yang biasa diserahkan pada era kepemimpinan bupati sebelumnya.

"Padakno karo bapak" kata Etik Suryani.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kalimat tersebut merujuk pada penyamaan jumlah setoran dengan masa jabatan suami Etik. "Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep. KPK memaparkan perintah serupa juga pernah dilontarkan oleh mantan Bupati Sukoharjo terdahulu kepada jajaran pegawai BPKAD.

"Wes dilantik ojo mendeleng wae" kata mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sebagaimana ditirukan Asep.

Asep menambahkan bahwa ucapan tersebut merupakan bentuk penekanan agar pegawai BPKAD segera menyetorkan sejumlah uang kepada bupati. "Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," ujar Asep.

Tidak hanya dari upah pungut, Etik diduga menerima setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo. "Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)" ujar Asep.

Uang setoran tersebut dikumpulkan oleh Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo melalui pemotongan anggaran fiktif, markup pengadaan, hingga momentum tunjangan hari raya. "Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," ujarnya. Menanggapi maraknya kasus korupsi kepala daerah di Jawa Tengah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai karakter masyarakat setempat yang penyabar melahirkan sikap permisif terhadap penyelewengan.

"Jawa Tengah tipikalnya alon-alon waton kelakon. Nah, dipikirnya orang juga tidak peduli terhadap pemerintahannya karena sifatnya penyabar. Jadi kalau ada orang korupsi, pikirnya akan dimaafkan" kata Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Boyamin menguraikan bahwa budaya birokrasi pamong praja yang hierarkis sering disalahartikan oleh pejabat sebagai hak untuk dilayani secara materi oleh bawahannya. "Jadi merasa berhak untuk mengambil atau meminta dari bawahannya. Sehingga kemudian menjadi pemerasan atau gratifikasi," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa tingginya angka penangkapan di Jawa Tengah didorong oleh keberanian masyarakat dalam melaporkan indikasi korupsi secara diam-diam.

"Dikira diam-diam tapi kemudian banyak yang diam-diam juga lapor ke KPK," tutur Boyamin.

Boyamin menilai kecenderungan penyimpangan kekuasaan ini sudah dipantau sejak lama oleh aparat penegak hukum karena banyaknya aktor yang bermain di lingkaran kekuasaan. "Itu mungkin sudah lama dipantau karena banyak yang bermain di area-area kekuasaan," tutur dia.

Ia menceritakan pengalaman pribadinya saat menjabat di DPRD Solo yang menunjukkan bahwa pengawasan internal sering kali dikucilkan oleh lingkungan kerja. "Saya dulu DPRD Solo tahun 97-99 itu ketika tidak mengambil dana purnabakti, akhirnya sendirian bersama dua orang yang lain dari 45 orang, dan kami ditertawakan," cerita Boyamin.

Ia menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan agar aparatur sipil yang berintegritas tidak tereliminasi dari sistem. "Kalau sepanjang ini tidak ada perbaikan, maka ya justru orang yang bersih itu menjadi seperti 'bukan bagian dari kami', dikucilkan," tandas Boyamin. Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti tidak berjalannya fungsi pengawasan internal karena posisi inspektorat yang tunduk di bawah kepala daerah.

"Inspektorat tidak berjalan karena dia di bawah kepala daerah. Tidak mungkin anak buah ngawasi pimpinan," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2026).

Zaenur juga menuding pengawasan eksternal dari DPRD mandul akibat adanya kolaborasi kepentingan politik dan proyek pengadaan dengan kepala daerah. "Pengawasan eksternal oleh DPRD, alih-alih mengawasi, DPRD banyak menjadi kolaborator korupsi kepala daerah. Bagi-bagi kue ya, biasanya paket-paket pengadaan itu juga sudah diblok-blok gitu ya, ini untuk ini, ini untuk ini," jelas Zaenur. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi berupa penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala daerah di wilayahnya.

“Mitigasinya sudah. Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan,” ujar Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).

Luthfi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan bersama tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum pribadi kepala daerah yang bersangkutan. “Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed