KPK Sita Tiga Moge dan Rp 2,8 Miliar dari Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga motor gede dan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dari plafon rumah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, pada Rabu (26/8/2026).

Tiga motor besar yang disita terdiri dari merek Triumph, Kawasaki, dan BMW. Motor tersebut awalnya dibeli menggunakan dana operasional khusus yang bersumber dari APBN, namun kemudian diganti dengan dana operasional tidak resmi yang berasal dari hasil suap sejumlah forwarder, termasuk dari PT BlueRay Cargo, ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (pembelian pakai dana operasional khusus) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya, nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Taufik menjelaskan, uang sebesar Rp 2,8 miliar berupa dolar Singapura dan dolar Amerika ditemukan dalam plafon rumah Gatot yang digeledah penyidik. Uang ini ditemukan di rumah kedua Gatot serta beberapa rumah lain milik keluarganya.

"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH," ujar Taufik.

KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor di Bea Cukai. Gatot diduga menerima total Rp 3,25 miliar dari bos PT BlueRay Cargo, John Field, untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan tersebut.

Menurut Taufik, Gatot juga ikut dalam pertemuan bersama Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, dengan John Field yang membahas permintaan bantuan terkait proses impor.

"Dalam pertemuan itu juga, John Field diminta oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda-beda, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh Enov Puji Wijanarko di ruang kerjanya," kata Taufik.

Selain Gatot, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dan menyita barang bukti dalam kasus ini. Beberapa pejabat Bea Cukai lainnya sedang menjalani proses hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Vonis terhadap pemberi suap dari PT BlueRay Cargo di antaranya John Field dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara dua lainnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed