Korlantas Polri Catat 16812 Pelanggaran Pelat Nomor Pakai ETLE
Sistem E-TLE merekam sebanyak 16.812 pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan di seluruh wilayah Indonesia sepanjang semester I dari Januari hingga Juli 2026. Temuan ini dilansir dari Detik Oto berdasarkan catatan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Data Korlantas Polri menunjukkan mayoritas bentuk pelanggaran berupa kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta penggunaan pelat nomor palsu. Dari total penindakan tersebut, sekitar 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.
"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Pelanggaran pelat nomor ini umumnya sengaja dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik dan aturan ganjil genap. Modus ini juga kerap digunakan untuk menyamarkan identitas saat terlibat tindak pidana maupun kecelakaan tabrak lari.
"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," jelas I Made Agus Prasatya.
Sebagai langkah penanganan, Korlantas Polri kini mengintegrasikan teknologi pengenal wajah atau Face Recognition (FR) pada kamera ETLE yang terhubung langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Integrasi sistem ini memungkinkan identitas pengemudi tetap terdeteksi meski kendaraan tidak memasang pelat nomor resmi.
"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Penerapan teknologi pengenal wajah tersebut turut meningkatkan akurasi pengiriman surat konfirmasi tilang agar tepat sasaran kepada pelanggar. Sistem ini sekaligus berfungsi memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan di lapangan.
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," kata I Made Agus Prasatya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow