Korlantas Polri Ancam Pemakai Pelat Nomor Palsu Pidana 6 Tahun

Smallest Font
Largest Font

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperingatkan para pengendara agar tidak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau menutupi identitas kendaraan untuk menghindari tilang elektronik karena berisiko menghadapi ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam tahun, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis resmi terbitan Polri kini berkonsekuensi hukum serius di bawah aturan perundang-undangan. Langkah penindakan tersebut disiapkan untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas yang memanipulasi pelat kendaraan di jalan raya.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap identitas resmi kendaraan saat beroperasi di jalan umum.

"Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga. Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidana di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara berulang menggunakan identitas palsu akan dilimpahkan ke unit reserse guna memproses tindakan kejahatannya.

"Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 391 KUHP baru, setiap orang yang memalsukan surat atau dokumen yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud penyesatan dan menimbulkan kerugian dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Selain penegakan hukum pidana, Korlantas Polri menerapkan langkah preventif melalui patroli intensif petugas di titik-titik rawan pemalsuan pelat nomor kendaraan.

"Nah, kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Pihak kepolisian mengedepankan sistem tilang elektronik (ETLE) sebagai sarana penindakan utama sekaligus penyedia data forensik pendukung bagi instansi lain seperti Densus, Satuan Narkoba, dan Reserse.

"Kita akan kedepankan ETLE dan apabila itu ada potensi pidana lainnya karena tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga Korlantas Polri akan memberikan informasi terhadap data-data tersebut," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed