Kamera ETLE Berfitur Pengenal Wajah Sasar Pengendara Tanpa Pelat Nomor
Praktik menutupi atau melepas pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik kini tak lagi efektif. Korlantas Polri telah memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan teknologi pengenal wajah atau Face Recognition.
Sistem canggih ini mampu mengidentifikasi identitas pengendara secara langsung, meskipun tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sengaja disembunyikan, dipalsukan, atau tidak dipasang sama sekali, seperti dilansir dari Detik Oto.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi modern ini menjadi langkah penegakan hukum yang lebih presisi dan humanis.
"Untuk pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor), ini kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement. Kami tidak bangga melakukan penindakan, namun hal ini akan kami lakukan sebagai alternatif terakhir dengan penolakan hukum yang humanis. Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya, bisa diindikasikan palsu," ujarnya.
Penerapan teknologi pengenalan wajah ini bekerja dengan mencocokkan hasil pemindaian kamera pemantau di jalan raya secara langsung dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, pihak kepolisian menegaskan bahwa rekayasa pelat nomor untuk menghindari sanksi digital sudah tidak berguna.
"Menutupi pelat nomor demi nebeng tanpa helm itu bukan trik yang pintar di era ETLE Face Recognition. Saat pelat tersembunyi, sistem kecerdasan ETLE tetap bisa memindai wajah kalian dengan sangat jelas," demikian dikutip dari video yang diunggah akun Instagram NTMC Korlantas Polri.
Langkah penyesuaian berbasis digital ini diimplementasikan untuk memastikan keakuratan surat konfirmasi penindakan agar terkirim tepat sasaran. Selain meminimalisasi penyalahgunaan identitas kendaraan, integrasi data kependudukan tersebut sekaligus mendukung proses pengungkapan berbagai tindak kriminalitas di jalan raya.
"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow