Korlantas Polri Ungkap Modus Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

Smallest Font
Largest Font

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan maraknya modus pengendara bermotor yang sengaja menutupi atau tidak memasang pelat nomor untuk menghindari penindakan hukum elektronik serta menyembunyikan tindak pidana, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa fenomena pemalsuan dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) marak terjadi di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ini beberapa identifikasi khususnya di Polda Metro Jaya ini adalah kecenderungan masyarakat ingin menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, kemudian pelanggaran ganjil genap dan beberapa kasus terkait dengan peristiwa pidana ataupun tabrak lari. Jadi, pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya ditutup atau dihilangkan," katanya dalam video yang diunggah Youtube NTMC Korlantas Polri.

Berdasarkan data catatan Korlantas Polri hingga bulan Juli, kamera tilang elektronik telah menangkap sebanyak 16.812 bentuk pelanggaran pelat nomor, termasuk kasus tanpa pelat dan pemalsuan.

"Dari angka tersebut hampir 77,24 persen itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor," sebutnya.

Guna mengatasi hal tersebut, pihak kepolisian kini mengandalkan sistem ETLE yang makin canggih dan dilengkapi fitur pengenal wajah (face recognition) untuk mendeteksi identitas pengemudi.

"Untuk pelanggaran TNKB ini, kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, electronic traffic low enforcement. Ini ada tiga jenis. Statis, ETLE yang terpasang di persimpangan secara permanen.

Kemudian mobile yang bisa digunakan petugas itu ketika berpatroli mereka bisa menggunakan handphone handheld atau kamera mobil yang dipasang di dashboard kendaraan juga. ETLE portable ini kita sudah memiliki. Kemudian ketika kita capture ETLE tersebut di jalan raya akan teridentifikasi di big office.

Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya bisa diindikasikan palsu," katanya.

Pengoperasian kendaraan tanpa dilengkapi surat dan pelat resmi merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum lalu lintas yang memiliki konsekuensi sanksi tegas.

Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan di jalan raya memiliki STNK dan pelat nomor.

"Nah, kemudian di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di situ mengatur sanksi pidananya. Bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 500.000," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed