Kenali 6 Karakteristik Limbah B3 Industri untuk Cegah Risiko Hukum

Smallest Font
Largest Font

Banyak pelaku industri masih menganggap sisa produksi tidak memerlukan penanganan khusus. Padahal, material seperti oli bekas genset hingga pecahan lampu TL dapat masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), tergantung pada sumber dan kandungan kontaminannya.

Dikutip dari Detik Finance, kain majun yang terkena oli, cat, atau pelarut juga berpotensi tergolong limbah B3 berdasarkan kode dan sumbernya, bukan semata-mata karena wujudnya sebagai kain lap bekas. Kesalahan mengidentifikasi jenis limbah ini dapat menimbulkan dampak serius.

Klasifikasi limbah B3 menjadi hal vital karena menentukan tata cara pengemasan, Pemasangan simbol dan label, batas waktu penyimpanan di TPS, hingga pihak yang berwenang mengolahnya. Ketidakpahaman atas hal ini berisiko memicu persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.

Setiap karakteristik limbah B3 membawa sifat serta risiko tersendiri yang wajib dipahami oleh setiap perusahaan.

Limbah mudah meledak dapat bereaksi pada suhu dan tekanan standar hingga menghasilkan gas bertekanan serta bersuhu tinggi. Meski paling jarang ditemukan, jenis ini memiliki tingkat bahaya paling tinggi.

Contohnya mencakup sisa bahan peledak dari kegiatan konstruksi atau pertambangan, peroksida organik, limbah propelan, serta kaleng aerosol bertekanan yang masih tersisa. Penyimpanannya wajib dipisahkan secara fisik dari sumber panas dan tidak boleh ditumpuk.

2. Mudah Menyala (Flammable)

Kategori ini diperuntukkan bagi limbah yang gampang terbakar. Batas titik nyala untuk kelompok cairan berada pada suhu tidak melebihi 60°C, seperti pelarut organik, thinner bekas, limbah cat, serta oli bekas berkode B105d.

Sementara untuk bentuk padatan, kain majun terkontaminasi memiliki risiko kebakaran sesuai bahan pencemarnya. Namun, penentuan kode dan karakteristik resminya perlu diverifikasi dari sumber dan jenis kontaminannya.

3. Reaktif

Limbah reaktif memiliki sifat tidak stabil dan mudah bereaksi secara hebat, misalnya saat bercampur dengan air. Jenis ini juga mencakup limbah sulfida atau sianida yang mampu melepas gas beracun pada rentang pH 2 hingga 12,5, serta limbah bersifat oksidator.

Bahaya paling fatal dari karakteristik ini timbul saat limbah bercampur dengan material lain, seperti reaksi antara asam dan sianida yang memicu munculnya gas beracun.

4. Beracun

Limbah beracun memuat zat pencemar yang dapat mengganggu kesehatan manusia, baik akibat paparan singkat maupun penumpukan dalam jangka panjang.

Penetapan kategori 1 dapat berpatokan pada hasil uji karakteristik TCLP yang melampaui ambang TCLP-A atau memiliki nilai LD50 tidak melebihi 50 mg/kg berat badan hewan uji. Contohnya meliputi aki bekas (A102d), limbah elektronik dan lampu TL (B107d), limbah terkontaminasi merkuri (A105d), asbes (A103d), toner bekas (B353-1), hingga pestisida kedaluwarsa.

5. Infeksius

Limbah infeksius berupa limbah medis padat yang terpapar patogen, contohnya kultur laboratorium, jarum suntik bekas, dan perban. Kelompok ini berbeda dari bahan kimia kedaluwarsa (A337-3) maupun produk farmasi kedaluwarsa (A337-2) yang memiliki kode serta syarat pengelolaan tersendiri.

6. Korosif

Limbah korosif memiliki pH kurang dari atau sama dengan 2, atau lebih dari atau sama dengan 12,5. Sifatnya mengikis berbagai material mulai dari logam, beton, hingga kulit manusia.

Contohnya yaitu larutan bekas elektroplating, limbah asam dari proses pickling logam, limbah basa kuat dari pembersihan industri, serta limbah asam belum dikodifikasi (A109d). Pemilihan wadah penyimpanan harus memperhatikan kompatibilitas material dan tidak boleh menggunakan sembarang logam.

Ketentuan Penyimpanan dan Regulasi

Sebuah jenis limbah dapat mengandungi lebih dari satu karakteristik sekaligus. Hasil klasifikasi ini menjadi acuan dalam penentuan label, simbol, dan batas durasi penyimpanan di TPS.

Apabila batas waktu penyimpanan terlampaui, penghasil limbah wajib melakukan pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Setelah berhasil teridentifikasi, limbah B3 wajib diserahkan kepada pihak pengelola yang mengantongi persetujuan dan izin resmi dari pemerintah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed