Kemenperin Clarify PHK dan Mitigasi Industri Garmen Jawa Tengah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia tidak menutup seluruh badan usahanya di Indonesia, melainkan hanya merestrukturisasi operasional dengan menghentikan unit usaha di Jepara per 1 Agustus 2026 yang berdampak pada 670 pekerja, Selasa (21/7/2026). Langkah penutupan unit Jepara tersebut memperpanjang daftar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah, setelah PT Victory Apparel di Semarang juga berencana memberhentikan 802 buruh akibat kerugian operasional, sehingga total terdapat 1.472 pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, unit usaha PT Samwon Busana Indonesia di Semarang tetap beroperasi aktif dan telah menambah daya listrik sebesar 56 persen dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 guna menggenjot kapasitas produksi ekspor.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan penjelasannya terkait kondisi operasional perusahaan dan nasib para pekerja yang terdampak penutupan tersebut.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Guna meminimalkan dampak sosial ekonomi, pihak kementerian mulai mengumpulkan data dan memanggil jajaran manajemen perusahaan.
"Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," kata Febri Hendri Antoni Arif. Guna menangani dampak PHK ini, Kemenperin menggalang koordinasi lintas kementerian dan asosiasi seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), serta Apindo untuk memetakan penyerapan kembali tenaga kerja terampil di fasilitas pabrik garmen lain wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, Kemenperin berkomunikasi dengan kantor pusat perusahaan di Korea Selatan serta pemesan utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tidak dialihkan ke negara kompetitor. Dari pihak buruh, Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah Nelson Siahaan mendampingi 600 pekerja PT Samwon untuk menuntut pencairan uang pesangon, penggantian masa kerja, UPMK, serta uang kompensasi bagi pekerja kontrak secara penuh. "Dari ratusan buruh yang kami dampingi, mayoritas berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah Nelson Siahaan.
Nelson menduga rencana pemindahan operasional ke Grand Batang City dilakukan guna menghindari skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku di Jepara.
"Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit," ujar Nelson Siahaan. Perundingan Bipatrit juga tengah ditempuh oleh ratusan pekerja PT Victory Apparel Semarang di bawah pendampingan KASBI Jawa Tengah pasca pengumuman PHK tiga gelombang yang dimulai pada 24 Juli 2026. "Jadi tidak benar, jika mereka pindah karena sering di demo oleh serikat buruh," ungkap Nelson Siahaan.
Ketua KASBI Jateng Mulyono menyatakan kejanggalan atas alasan kerugian perusahaan lantaran volume pesanan ekspor terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
"Isu merugi sejak dua bulan lalu, kemudian ada PHK yang dimulai pada 24 Juli 2026, ada tiga gelombang," jelas Ketua KASBI Jateng Mulyono. Organisasi serikat pekerja tersebut mendorong agar hak pesangon buruh tidak dipangkas secara sepihak oleh manajemen.
"Laporan merugi itu yang bikin kami was-was, buruh ingin cepat kasusnya selesai, tetapi laporan keuangan perusahaan merugi itu yang menghambat proses pemenuhan hak-hak buruh," tutur Mulyono. Mulyono memastikan pendampingan akan terus berlanjut hingga proses perselisihan mencapai Pengadilan Hubungan Industrial jika perundingan mengalami jalan buntu.
"Kami menuntut kalau bisa 2,5 (dua setengah kali) masa kerja sebagai ganti upah lembur yang belum dibayarkan. Ya setidaknya 1 (satu), jangan 0,5 (setengah kali) dari ketentuan masa kerja dengan alasan perusahaan merugi," terangnya Mulyono. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengonfirmasi telah menerjunkan tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) untuk mengawal perselisihan di Semarang dan Jepara. "Kami kawal, bahkan kalau sampai PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kami siap," tegas Mulyono.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menegaskan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan pemenuhan hak-hak normatif buruh setelah keputusan PHK diambil.
"Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh," terang Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz. Pengawasan ketat berlanjut guna memastikan seluruh kewajiban pembayaran hak buruh seperti pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT) terpenuhi sesuai regulasi hukum. "PHK adalah pilihan terakhir, tetapi kami pesan agar hak-hak buruh terpenuhi," pungkas Ahmad Aziz.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow