Presiden KSPI Desak Larang TKA dan Perketat PHK di RUU Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pelarangan tenaga kerja asing (TKA) dan memperberat prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026. Ia menyebutkan sepuluh poin penting yang harus dimasukkan sebagai klaster dalam RUU itu demi perlindungan buruh, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Said Iqbal menegaskan RUU harus menjamin upah layak, menolak prinsip upah semurah-murahnya, dan menjadikan PHK sebagai jalan terakhir dengan prosedur adil.
"PHK harus dipersulit dan ditempatkan sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha," ujarnya.
Presiden KSPI juga menolak ketentuan pesangon 0,5 kali yang masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dan meminta pesangon minimal satu kali ketentuan tanpa cicilan. Ia mendesak penghapusan atau pembatasan ketat outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang dan pembatasan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, sesuai Putusan MK.
"TKA harus dibatasi untuk tenaga berketerampilan dengan masa kerja maksimal tiga tahun dan dilarang untuk pekerjaan tanpa keterampilan khusus," kata Said Iqbal. Said Iqbal menegaskan prinsip jam kerja 40 jam per minggu harus dipertahankan dan hak istirahat panjang pekerja yang telah bekerja enam tahun harus dijamin.
Ia juga mendesak sanksi pidana tegas untuk pengusaha yang melanggar hak normatif pekerja, termasuk ketidakpatuhan bayar upah minimum dan pesangon. Selain itu, cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus diperluas termasuk bagi pekerja non-BPJS Ketenagakerjaan dan dikembangkan menjadi asuransi pengangguran yang kuat. Said Iqbal mengingatkan agar pembahasan RUU tidak mengulangi proses pembentukan UU Ketenagakerjaan 2003 dan Omnibus Law yang minim keterbukaan dan dilakukan terburu-buru.
"RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh," ujarnya.
Dari dunia usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani meminta reformasi regulasi ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dan berorientasi masa depan tanpa mengorbankan iklim investasi. "Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring penciptaan pekerjaan dan penguatan daya saing Indonesia," kata Shinta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menargetkan RUU selesai Oktober 2026 dan menyebut regulasi ini harus adaptif menghadapi otomatisasi dan ekonomi hijau.
Dari sisi buruh, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menuntut pembatasan durasi PKWT maksimal satu tahun untuk menghilangkan kerja kontrak berulang yang merugikan pekerja.
Pengamat ketenagakerjaan Arif Novianto menilai pembatasan PKWT ini langkah maju, namun harus disertai pengawasan ketat untuk menghindari praktik rotasi pekerja dan outsourcing. Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah alias Boing menegaskan kontrak satu tahun cukup untuk perusahaan menilai pekerja dan jika diperlukan harus diangkat jadi pekerja tetap.
Dalam konteks pesangon, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI) Roy Jinto Ferianto mengusulkan skema Jaminan Pesangon dimasukkan dalam RUU untuk menjamin hak pekerja saat perusahaan pailit atau tutup. "Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang terkena PHK," ujar Roy.
Ia menilai kewajiban pembayaran pesangon belum menjamin pekerja mendapat haknya saat perusahaan bermasalah keuangan atau pailit. Roy mengusulkan pencadangan dana pesangon dilakukan setiap bulan melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan agar dana pesangon tersedia bertahap selama masa kerja. FSP TSK SPSI akan terus mengawal proses pembahasan RUU agar skema Jaminan Pesangon dapat menjadi ketentuan dalam regulasi baru dan pekerja tidak kehilangan haknya saat PHK akibat perusahaan tutup atau pailit.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow