Kemenkeu Syaratkan Investasi Asing bagi Penerima PPh 0 Persen di PFII
Kementerian Keuangan mewajibkan perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan hingga 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk membawa investasi dari luar negeri ke dalam kawasan tersebut pada Senin (20/7/2026).
Kebijakan ini bertujuan untuk menarik modal asing secara optimal ke Indonesia, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Penerapan insentif perpajakan ini dipastikan tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh korporasi.
“Pasti memenuhi kriteria tertentu kan, yang penting dia tadi harus membawa investasi asing ke PFII,” kata Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemerintah saat ini masih merumuskan regulasi turunan terkait besaran minimal modal, klasifikasi jenis usaha yang berhak, serta durasi pemberian fasilitas tersebut. Ketentuan teknis ini nantinya akan dimuat secara terperinci melalui Peraturan Pemerintah.
“Tapi, lebih jelasnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Skema insentif di kawasan ini dirancang berbeda dengan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus karena menyasar perluasan sumber pembiayaan ekonomi dari likuiditas global. RUU PFII juga mencakup insentif lain seperti PPN, PPnBM, serta fasilitas kepabeanan yang ketentuannya akan diumumkan setelah pengesahan di sidang paripurna DPR.
“Insentifnya berbeda dengan KEK, karena kan PFII ini kita ingin memperbesar kue ekonomi kita dari dana-dana asing,” kata Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Selain itu, fasilitas PPh 0 persen tersebut dipastikan tidak membebaskan korporasi multinasional sepenuhnya dari kewajiban perpajakan. Perusahaan yang memenuhi kriteria tetap menjadi subjek dari aturan pajak minimum global.
“Insentif pajak 0% itu nanti beda-beda, kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu,” ujar Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman publik agar tidak terjadi kekeliruan informasi mengenai pembebasan pajak ini. Setiap perusahaan internasional tetap terikat pada regulasi finansial global yang berlaku.
“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham, ya. Misalnya PPh 0% itu bukan berarti gak bayar sama sekali. Karena gini, itu, kan, nanti subject to Global Minimum Tax,” jelas Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, legislatif mengusulkan agar jangka waktu insentif PPh hingga 0 persen ini diberikan dalam jangka panjang. Pemberian fasilitas yang diusulkan hingga 50 tahun tersebut diharapkan dapat menarik kembali aset finansial milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri.
“Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow