Pemerintah Usulkan Insentif Pajak Penghasilan Nol Persen di PFII

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia mengusulkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna meningkatkan daya saing investasi nasional, Rabu (15/7/2026).

Rencana kebijakan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Langkah ini disiapkan sebagai stimulus utama menarik investasi global sekaligus mendorong korporasi domestik memindahkan special purpose vehicle (SPV) mereka yang selama ini ditempatkan di luar negeri kembali ke dalam negeri.

"Pajak sebesar 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," kata Misbakhun.

Kawasan PFII didesain sebagai wilayah enclave keuangan khusus yang menawarkan peluang investasi lebih luas dibandingkan pusat keuangan global lainnya, mencakup instrumen pasar modal hingga sektor riil.

Fasilitas pendukung lain yang disiapkan pemerintah meliputi kepastian hukum, penyederhanaan pengawasan, kemudahan berusaha, dan izin pendirian berbagai lembaga keuangan konvensional maupun syariah, termasuk family office.

Misbakhun juga memproyeksikan mayoritas bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan segera membangun investment bank di dalam kawasan khusus tersebut.

"Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat.

Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar Misbakhun.

Guna menjamin kepastian hukum berskala global, pemerintah berencana menerapkan sistem common law dengan membentuk business dispute settlement court sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis di PFII.

Mekanisme peradilan khusus ini dirancang agar pelaku usaha dapat memilih pengadilan di dalam kawasan PFII untuk menyelesaikan perselisihan kontrak bisnis mereka secara kredibel.

" + ""Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional," kata Misbakhun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed