Ekonom Ingatkan Risiko Fiskal Insentif Pajak 50 Tahun di PFII
Pemerintah diminta berhati-hati dalam memberikan insentif pajak hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) karena berpotensi menimbulkan risiko fiskal jangka panjang. Peringatan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, pada Jumat (17/7/2026) seperti dilansir dari Investor Daily.
Kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam jangka waktu setengah abad dinilai terlalu kaku dan berisiko membatasi ruang gerak APBN. Perubahan rezim perpajakan global yang berpotensi semakin ketat di masa depan dapat membuat Indonesia terikat pada komitmen yang sulit diubah.
"Ini menciptakan risiko fiskal jangka panjang yang bisa membatasi ruang gerak APBN untuk kebutuhan pembangunan domestik, sementara manfaat ekonomi yang diterima dari PFII mungkin tidak setara dengan pengorbanan pendapatan pajak tersebut," kata Rahma Gafmi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Pemberian insentif tanpa persyaratan substansi ekonomi yang ketat juga dikhawatirkan memicu munculnya perusahaan cangkang (shell companies) yang tidak menjalankan aktivitas ekonomi nyata. Kondisi ini dapat menurunkan reputasi Indonesia dan meningkatkan risiko masuk dalam daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF), yang pada akhirnya menjauhkan investor global yang mengedepankan kepatuhan.
"Masih adanya tumpang tindih regulasi bahkan antar instansi pemerintah sendiri yang membuat investor ragu akan perlindungan hak properti atau kepastian eksekusi kontrak," kata Rahma.
Selain masalah kepastian hukum, pembentukan pusat keuangan internasional membutuhkan kesiapan tenaga profesional di bidang instrumen derivatif, hukum keuangan internasional, hingga arbitrase. Kebutuhan kapasitas tersebut tidak dapat dipenuhi semata-mata mengandalkan tarif pajak kompetitif.
"Risiko round tripping akan sangat bergantung pada ketegasan implementasi aturan yaitu substansi ekonominya. Pusat keuangan internasional yang sukses seperti Singapura dan Dubai mewajibkan perusahaan tidak hanya memiliki alamat, tetapi juga aktivitas ekonomi nyata (economic substance) untuk mendapatkan insentif," jelas Rahma.
Lemahnya koordinasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak juga berisiko membuka celah bagi praktik perputaran modal domestik atau round tripping. Jika hal tersebut terjadi secara luas, arus modal jangka pendek yang masuk dapat menyesatkan pengambilan kebijakan moneter dan mengurangi potensi penerimaan negara.
"Investor global yang benar-benar kredibel akan menjauhi yurisdiksi yang dipenuhi oleh perusahaan cangkang atau praktik round tripping, karena hal itu meningkatkan risiko kepatuhan (compliance risk) dan reputasi bagi mereka sendiri," kata Rahma.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% selama 50 tahun di kawasan PFII untuk meningkatkan daya saing investasi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor eksternal serta mendorong pemindahan special purpose vehicle (SPV) milik perusahaan Indonesia dari luar negeri.
"Pajak sebesar 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR dalam acara Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow