Kemenhub Tegaskan Aturan Parkir Usai Viral Aksi Penandaan Lahan
Aksi menandai atau booking tempat parkir umum dengan berdiri tanpa kendaraan memicu perselisihan yang viral di media sosial Threads. Peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan berdiri di slot kosong guna menahan area parkir untuk mobilnya yang belum tiba.
Pengunggah cerita mengaku diarahkan oleh petugas untuk mengisi slot kosong tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance. Perselisihan memanjang setelah pria yang diduga suami perempuan itu berdebat keras di area parkir.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan prinsip penggunaan area parkir umum. Ruang parkir diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah memasuki lokasi dan siap menempati slot tersebut.
Mekanisme yang berlaku adalah first in and first serve. Pengendara yang masuk lebih dulu memiliki hak penuh untuk menempati area parkir yang tersedia.
Rudi menekankan bahwa fasilitas umum tidak dirancang untuk pemesanan manual tanpa kendaraan. Pengecualian hanya berlaku apabila lokasi tersebut mengadopsi sistem pemesanan daring.
"(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026).
Landasan Hukum Definisi Parkir Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Status hukum parkir melekat pada fisik kendaraan, bukan pada orang yang berdiri di lokasi.
"Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.
Pentingnya Kapasitas dan Pengelolaan Parkir Modern
Kemenhub meminta penyelenggara parkir memastikan ketersediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) sesuai tingkat kebutuhan kawasan. Kecukupan kapasitas menjadi faktor utama dalam meminimalkan potensi konflik antarpenyedia jasa maupun pengguna.
"Dengan kata lain, kecukupan kapasitas parkir merupakan faktor utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir," kata Rudi.
Pemanfaatan teknologi seperti sensor pemantau tingkat okupansi secara real time dinilai mampu mengurangi antrean dan pencarian slot kosong. Jika teknologi belum tersedia, pengawasan manual oleh petugas lapangan sangat krusial untuk mengarahkan pengemudi.
"Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow