Kemenhub Pasang Stiker Kelaikan pada Bus untuk Keamanan Penumpang

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perhubungan memasang stiker khusus pada bus yang telah menjalani uji laik jalan sebagai tanda kelaikan operasional untuk penumpang, agar dapat mengenali status kendaraan sebelum naik. Stiker ditempel di kaca depan sebelah kiri dan terdiri dari tiga jenis, masing-masing memiliki arti berbeda yang menunjukkan tingkat kelayakan bus dari sisi administrasi dan teknis. Stiker biru bertuliskan 'Laik Jalan' menandakan bus sudah memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis untuk beroperasi dengan aman.

Stiker merah dengan tulisan 'Inspeksi Laik Jalan' mengindikasikan bus boleh beroperasi namun masih ada perbaikan teknis yang harus dilakukan agar tidak membahayakan penumpang.

Jenis ketiga adalah stiker silang merah yang berarti bus dilarang beroperasi karena tidak memenuhi syarat administrasi atau teknis. Jika bus tetap beroperasi meski sudah mendapat stiker silang merah, maka akan dikenai sanksi tilang dan bus tersebut tidak boleh lagi beroperasi di jalan.

Selain melalui stiker, penumpang juga dapat mengecek status kelaikan bus secara mandiri melalui aplikasi Mitra Darat dengan memasukkan nomor kendaraan untuk melihat Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Elektronik. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan memberikan informasi transparan kepada masyarakat pengguna jasa bus, menurut Kementerian Perhubungan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed