Kemenhub Jelaskan Aturan Hukum Tandai Tempat Parkir Tanpa Kendaraan
Aksi menandai atau booking slot parkir dengan cara berdiri di lokasi tanpa kendaraan tidak memiliki dasar hukum formal. Praktik yang kerap memicu perseteruan antar-pengguna jalan tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aksi memblokir slot kosong demi menanti kedatangan kendaraan pribadi belakangan ini kembali memicu perdebatan hangat di jejaring media sosial Threads.
Kasus tersebut bermula saat seorang perempuan berdiri di area kosong agar mobil lain tidak bisa masuk, hingga memancing emosi pengguna jalan lain yang telah diarahkan oleh petugas lapangan. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan bahwa fasilitas parkir diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah tiba di lokasi. Seperti dilansir dari Detik Finance, operasional fasilitas tersebut menerapkan prinsip utama first in and first serve.
Rudi juga menegaskan batasan ruang publik terkait pemesanan tempat. "(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026).
Landasan hukum mengenai batasan aktivitas ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulating tersebut mendefinisikan parkir sebagai kondisi saat kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu serta ditinggalkan pengemudinya. Secara regulasi, status legalitas parkir sepenuhnya melekat pada fisik kendaraan, bukan pada orang yang berdiri di area tersebut. "Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.
Guna mencegah timbulnya gesekan antar-pengguna, Kemenhub mendorong penyelenggara fasilitas untuk menyediakan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang seimbang dengan tingginya mobilitas kendaraan. Kecukupan kapasitas menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban serta meminimalkan potensi aksi penyerobotan tempat. Selain penyediaan kapasitas yang memadai, keterbukaan informasi ketersediaan slot secara real time sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Penyelenggara dapat memanfaatkan teknologi sensor digital untuk mendeteksi pergerakan arus kendaraan secara akurat.
Jika teknologi pemantau modern belum terpasang di lokasi, pengelola wajib mengoptimalkan peran petugas lapangan. Petugas bertugas mengarahkan pengemudi secara langsung ke slot yang kosong atau mengalihkan arus kendaraan jika seluruh area telah terisi penuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow