Pemerintah Perkuat Aturan Truk ODOL Lewat Revisi UU LLAJ
Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027 mendatang melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini tengah dibahas di DPR, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Langkah penguatan payung hukum tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian penindakan serta memperjelas kewenangan petugas di lapangan dalam menindak pelanggaran armada angkutan barang yang melebihi kapasitas. Guna mendukung skema penegakan hukum tersebut, pemerintah memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital seperti sistem pemantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB serta timbangan bergerak Weight in Motion (WiM) yang dipasang di sejumlah ruas jalan tol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemanfaatan sarana penindakan elektronik ini ditujukan agar pengawasan armada angkutan jalan dapat berjalan secara efisien dan transparan.
"Saat ini perangkat yang ada akan dimaksimalkan melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penggunaan Weight in Motion (WiM) di jalan tol," kata Menhub Dudy Purwagandhi. Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi yang sedang berproses di parlemen akan memperkokoh landasan operasional penertiban truk bermuatan berlebih tersebut.
"Revisi UU akan memperkuat pelaksanaan program tersebut dari sisi hukum dan kewenangan dan tindakan di lapangan," ujar Dudy Purwagandhi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow