Kemenhub Tempel Stiker Khusus pada Bus yang Tidak Laik Jalan

Smallest Font
Largest Font

Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan moda transportasi bus diimbau untuk meningkatkan ketelitian sebelum memilih armada. Langkah pencegahan perlu dilakukan dengan memastikan kendaraan tidak terpasang penanda khusus dari regulator. Kementerian Perhubungan terus menggencarkan pelaksanaan uji kelaikan terhadap berbagai armada milik perusahaan otobus, seperti dilansir dari Detik Oto.

Langkah pengawasan ini diikuti dengan penempelan stiker penanda khusus pada unit yang ditemukan tidak memenuhi standar kelaikan jalan. Pemeriksaan kelaikan tersebut menghasilkan tiga kategori penanda stiker yang ditempelkan secara khusus pada kaca depan bagian kiri bus. Penempatan di area tersebut bertujuan agar setiap calon penumpang dapat mengidentifikasi kondisi teknis armada dengan mudah sebelum perjalanan dimulai.

Kategori pertama berupa stiker berwarna biru yang memuat tulisan 'Laik Jalan'. Armada yang ditandai stiker biru ini dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, sehingga dipastikan siap beroperasi melayani penumpang tanpa kendala keamanan.

Kategori kedua menggunakan stiker berwarna merah bertuliskan 'Inspeksi Laik Jalan'. Penanda ini menunjukkan bahwa bus telah lolos kelengkapan administrasi, tetapi masih memiliki catatan perbaikan teknis yang wajib diselesaikan sebelum diizinkan beroperasi secara penuh. Kategori ketiga ditandai dengan stiker silang berwarna merah yang mengindikasikan larangan beroperasi. Bus yang ditempeli penanda ini dinilai gagal memenuhi kriteria teknis maupun administrasi dasar, sehingga tidak diizinkan membawa penumpang.

Sanksi tegas berupa penilangan akan langsung diterapkan apabila armada berselisih stiker larangan tersebut kedapatan tetap beroperasi di jalan raya. Tindakan hukum ini juga disertai dengan larangan melintas secara permanen bagi kendaraan terkait. Pemeriksaan kelaikan kendaraan kini dapat dilakukan secara mandiri oleh calon penumpang tanpa hanya bergantung pada stiker fisik. Pemantauan dapat diakses melalui aplikasi resmi Mitra Darat yang tersedia untuk diunduh di perangkat ponsel pintar.

Pengecekan mandiri dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut: 1. Akses dan buka aplikasi Mitra Darat pada ponsel. 2. Pilih menu atau fitur Cek Laik yang tersedia di halaman utama.

3. Ketikkan nomor polisi atau plat kendaraan bus yang akan digunakan.

4. Sistem akan menampilkan rincian status Kartu Pengawasan (KPS) serta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) kendaraan tersebut secara aktual.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed