Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Skema Pembiayaan KPBU

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagai solusi mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan infrastruktur. Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dalam sebuah webinar, Kamis (29/7/2026), dilansir dari Investor Daily.

Langkah percepatan pembangunan dinilai krusial mengingat kebutuhan fasilitas publik terus meningkat di saat ruang fiskal daerah kian menyempit. Melalui skema pembiayaan kreatif ini, daerah diharapkan dapat membangun infrastruktur tanpa mengganggu kesehatan fiskal.

Fatoni menegaskan pentingnya mengubah pola pikir pengelolaan anggaran pembangunan di daerah.

"Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah juga terus meningkat, kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir dan cukup dan sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal dan juga layanan publik yang dituntut semakin baik, semakin cepat dan berkualitas berkualitas," ujar Fatoni.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan lain agar tidak terus-menerus bergantung pada APBD.

"Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan dan yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru, yaitu bagaimana mencari pembiayaan alternatif, bagaimana daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting, tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal," katanya.

Terdapat berbagai jalur pembiayaan yang dapat dimanfaatkan daerah, mulai dari optimalisasi pajak, retribusi, BUMD, BLUD, pemanfaatan aset, CSR, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Di antara pilihan tersebut, skema kolaborasi dengan badan usaha dinilai paling relevan.

Fatoni menceritakan teknis pembayaran dalam skema kerja sama tersebut.

"Secara khusus kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha adalah skema pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur sementara pemerintah daerah membayar secara bertahap dan pembayaran itu hanya dilakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas," jelasnya.

Ia juga membeberkan contoh penerapan pembayaran berbasis kinerja layanan publik di lapangan.

"Lampu di jalan menyala dan menerangi masyarakat barulah pembayaran dilakukan, di bidang pengairan atau PDAM, air mengalir ke rumah warga barulah pemerintah daerah membayar, begitu juga dari sisi rumah sakit beroperasi penuh, melayani pasien barulah tagihan dibayarkan. Artinya bukan sekadar pembangunan fisik tetapi memastikan layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya.

Selain meringankan beban APBD di awal proyek, skema ini juga membagi risiko pembangunan dengan badan usaha swasta.

Fatoni menekankan bahwa bentuk kerja sama ini sama sekali tidak dikategorikan sebagai utang daerah.

"Yang tidak kalah penting ditegaskan bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bukan merupakan hutang daerah dan skema ini tetap berada dalam koridor APBD, diawasi dan disepakati bersama dengan DPRD dan dirancang agar tidak mengganggu kelanjutan fiskal daerah," tegasnya.

Kendati demikian, kedisiplinan fiskal dan perencanaan matang bersama DPRD tetap diwajibkan sejak awal proses.

"Kejujuran mengharuskan saya menyampaikan pula bahwa kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah, karena itu disiplin fiskal tetap harus dijaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting bukan hanya formalitas di akhir proses," katanya.

Guna mendukung kelancaran implementasi di daerah, Kemendagri telah menyediakan pendampingan mulai dari penyempurnaan regulasi, penyusunan SOP, hingga integrasi proyek ke dalam RPJMD. Puluhan pemda dilaporkan telah menerapkan skema ini pada sektor penerangan jalan, air bersih, dan fasilitas kesehatan.

Fatoni menutup pemaparannya dengan menyarankan pemda agar menerapkan skema ini secara selektif.

"Tidak semua proyek harus KPBU, namun untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik seperti penerangan jalan, air minum, termasuk rumah sakit dan layanan dasar lainnya, maka KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed