Kemendag Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan mendorong pembaharuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi saat ini, seperti dilansir dari Detik Finance.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengonfirmasi bahwa rancangan aturan baru tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI dan kini masih dirancang oleh Badan Legislasi.

Moga menegaskan pihak pemerintah sangat terbuka untuk melakukan pembahasan bersama mengingat regulasi perlindungan konsumen tersebut belum pernah diubah selama lebih dari 27 tahun.

"Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya," kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Moga menyebutkan bahwa draf revisi dari pihak pemerintah terus dinamis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia.

"Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini," lanjutnya.

Usulan mengenai pembaruan aturan ini sebelumnya telah disuarakan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada April 2026 lalu.

"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata pria yang akrab disapa Busan itu dalam keterangan resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) lalu.

Pembaruan hukum dianggap mendesak karena aturan lama memicu kendala implementasi norma di lapangan, khususnya pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.

Perkembangan teknologi perdagangan telah menghadirkan berbagai ancaman baru bagi masyarakat, mulai dari penipuan daring, pinjaman online ilegal, barang palsu, hingga iklan yang menyesatkan dan manipulasi pola digital.

Kemendag mencatat Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional 2025 berada di level 63,44, naik dari angka 60,11 pada 2024, yang menandakan masyarakat Indonesia makin kritis.

Data pengaduan Kemendag sejak 2021 hingga Maret 2026 mencatat sebanyak 35.820 dari total 37.813 laporan didominasi oleh masalah transaksi daring, sedangkan 1.993 sisanya berasal dari transaksi luring.

"Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1% dari keseluruhan laporan," ucapnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed