Kementerian UMKM Dalami Kasus Penahanan Saldo Penjual Rp3 Triliun
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Komisi VII DPR RI tengah mendalami kasus dugaan pemblokiran akun secara sepihak dan penahanan saldo milik sekitar 500 pelaku usaha di platform e-commerce yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Masalah penahanan dana massal yang menimpa ratusan pedagang digital dari seluruh wilayah Indonesia ini dilaporkan sudah berlangsung sejak tahun 2022, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah saat ini masih mengumpulkan data identitas lengkap para penjual beserta nominal saldo yang dibekukan agar proses klarifikasi dengan pihak pengelola platform digital dapat berjalan adil.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa pihak kementerian telah memenuhi panggilan DPR pekan lalu untuk menindaklanjuti aduan dari Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi).
"Jadi memang minggu lalu, DPR itu memanggil kita. Karena ada aduan dari Perpadi terkait akun yang di-freeze secara sepihak dan saldonya hilang. Itu dari tahun 2022-2023, sudah diperjuangkan. Kita sudah memfasilitasi dan ketemu TikTok Shop dan sudah ada beberapa diselesaikan," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Meskipun sejumlah kasus telah difasilitasi, Kementerian UMKM mencatat adanya tren peningkatan jumlah laporan terkait akun penjual yang dibekukan.
"Tapi memang kita masih terus mendalami. Karena ternyata laporan terakhir dari Peradi sampai dengan 500 seller yang di-freeze. Tambah lagi ternyata," jelas Temmy Satya Permana.
Validasi data pelaku usaha yang terdampak dinilai menjadi langkah krusial untuk menghindari klaim sepihak antara pelaku UMKM dengan perusahaan penyedia platform perdagangan digital.
"Betul (menunggu data). Kan Peradi menyampaikan kurang lebih 500 seller yang akunnya di-freeze, dan saldonya ditarik. Nah, perwakilan Komisi VII minta agar datanya dikomplitkan, yang 500 (seller) ini siapa aja, berapa nilai yang diambil oleh TikTok Shop," beber Temmy Satya Permana.
Kementerian UMKM berencana menggelar pertemuan bersama perwakilan e-commerce setelah data lengkap terhimpun guna mengidentifikasi pelanggaran serta merumuskan solusi bersama.
"Nanti kita ketemukan case-nya apa. Apakah memang diduga ada terjadi pelanggaran. Jadi kan kita harus duduk bareng nanti.
Tapi kalau tidak ada data kan bingung nanti. Jadi kita duduk dulu supaya fair nanti. Siapa tahu?
Datanya mungkin lebih besar dari itu. Makanya kita tunggu," tambah Temmy Satya Permana.
Di sisi lain, Komisi VII DPR RI juga menerima pengaduan serupa dari Peradi DPC Bekasi Raya dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi melalui audiensi resmi.
Parlemen menjadwalkan pemanggilan pengelola platform digital seperti TikTok, Tokopedia, dan Shopee, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi regulasi transaksi elektronik.
"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ujar Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow