Kemendag Minta Platform Digital Contoh Transparansi Biaya Shopee
Kementerian Perdagangan RI meminta seluruh platform digital untuk menerapkan transparansi biaya operasional kepada para penjual, mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Shopee, dilansir dari Detik Finance. Langkah keterbukaan ini dinilai menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem bisnis yang seimbang antara konsumen, penjual, dan penyedia platform e-commerce. Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan bahwa regulasi ini lahir setelah pihaknya menerima berbagai masukan terkait kenaikan biaya operasional di platform digital.
"Soal biaya dinaikkan semena-mena, padahal nggak semena-mena tapi kita yang mungkin kurang baca. Akhirnya kita berdiskusi secara internal dan dikejawantahkan oleh Shopee dengan membuatkan dashboard ini, dan merupakan suatu hal yang sangat baik dan saya pikir bisa juga direplikasi oleh platform-platform yang lain," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal dalam agenda peluncuran Program Akselerasi Produk Lokal yang digelar di TMII, Jakarta, Kamis (13/8).
Melalui menu 'Pengelolaan Program Saya', para penjual e-commerce kini bisa memantau perincian program promosi opsional seperti Gratis Ongkir XTRA, Promo XTRA, hingga Affiliate Marketing Solutions. Fitur ini dapat diakses secara langsung oleh penjual melalui situs resmi Shopee Seller Centre maupun aplikasi Shopee pada kolom 'Toko Saya'.
"Terima kasih buat Shopee yang sudah cepat sekali merespon Permendag 19/2026. Hampir semua yang diamanatkan Kemendag (melalui Permendag 19/2026) itu sudah dilaksanakan. Nggak hanya memberikan insentif, nggak hanya memfasilitasi sertifikasi, tapi ada juga dashboard Pengelolaan Program Saya sebagai bagian dari transparansi informasi," kata Iqbal.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Permendag 19/2026, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memang diwajibkan menyampaikan seluruh rincian komponen biaya kepada penjual secara transparan. Kewajiban menginformasikan biaya ini bertujuan agar pelaku usaha dapat menghitung kalkulasi penjualan secara presisi guna mengoptimalkan operasional bisnis mereka.
Kehadiran fitur transparansi ini juga menjadi bagian dari Program Akselerasi Produk Lokal yang menghadirkan enam manfaat baru bagi para pelaku usaha dalam negeri.
Fasilitas tersebut meliputi Voucher Akselerasi Usaha Lokal, Program Ekspor Shopee FLEXI, Kampus UMKM Shopee Kelas Online, Brand IP Portal, hingga efisiensi operasional lewat layanan Dikelola Shopee. Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang berharap inisiatif ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional. "Kami berharap berbagai dukungan ini dapat membantu pengusaha lokal semakin berdaya saing sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri, sehingga produk-produk Indonesia dapat terus menjadi pilihan utama konsumen di pasar domestik dan semakin dikenal di pasar global," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow