Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026).
Tim penyidik langsung menjebloskan Nurman Herin ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan usai menemukan dua alat bukti keterlibatan dalam menyembunyikan hasil kejahatan.
Penatapan tersangka baru ini berawal dari penyitaan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah. Febrie sendiri telah ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026) usai berstatus tersangka, meski Kejaksaan Agung belum membeberkan konstruksi perkara maupun tindak pidana asalnya secara detail.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.
Rudi memastikan penahanan tersangka baru tersebut dilakukan langsung di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi.
Pihak KPK membenarkan penerimaan penahanan Febrie Adriansyah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menantang penyidik Kejaksaan Agung untuk secara terbuka membuktikan kepemilikan dan asal-usul puluhan kilogram emas serta uang tunai yang disita.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," kata Advokat Febri Diansyah usai membesuk kliennya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026) sore.
Ia menekankan pentingnya transparansi penyidik dalam menelusuri sumber legalitas atas seluruh barang bukti yang didapatkan saat penggeledahan.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," kata Febri Diansyah.
Kuasai hukum menilai penyidik terburu-buru menetapkan status tersangka TPPU dan melakukan penahanan tanpa kejelasan tindak pidana utama.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," kata Febri Diansyah.
Tim pengacara juga menyoroti kejanggalan administratif dalam berkas penahanan, namun belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan.
"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," kata Febri Diansyah.
Sementara itu, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai langkah penahanan terhadap Febrie telah sesuai ketentuan KUHAP baru untuk mencegah potensi intervensi terhadap saksi-saksi perkara.
"Syarat kedelapan itu ada syarat yang disebutkan diduga akan mempengaruhi saksi supaya tidak menyampaikan fakta. Nah Febrie ini, tersangka ini mungkin sudah dalam kategorinya penyidik memenuhi itu," kata Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean dalam program Interupsi iNews, Kamis (30/7/2026).
Ferdinand mencontohkan dinamika pengakuan tersangka lain seperti Don Ritto yang terjadi pascapenahanan untuk menegaskan pentingnya tindakan subjektif penyidik.
"Karena memang pemberitaan kencang sekali pada saat-saat sebelum beliau ditahan sebagai tersangka, bahwa Febrie katanya menghubungi ini itu segala macam. Faktanya kita tidak tahu kan, kita hanya mendengar, saya tidak mau masuk ke dalam beliau menghubungi siapa, tapi saya mau jelaskan syarat penahanan di dalam KUHAP itu ada syarat diduga akan mempengaruhi saksi," kata Ferdinand Hutahaean.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow