Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait TPPU

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febrie tiba sekitar pukul 13.35 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, dan membawa map warna biru usai dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik.

Selain Febrie, Kejagung menahan tersangka lain yakni Nurman Herin (NH) yang sudah tiba lebih awal. Kasus ini berawal dari penanganan Polri sebelum akhirnya dilimpahkan penuh ke Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka atas temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat. Ia juga terseret dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, serta perkara PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari, tim penyidik mencecar Febrie dengan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi temuan dokumen dan aset dari berbagai lokasi penggeledahan.

Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (7/8/2026).

Penyidik memfokuskan pertanyaan pada keterkaitan antara pidana asal korupsi dengan aset-aset yang disita dari hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung.

Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi, ujar Anang.

Tim penyidik menggabungkan alat bukti transferan dari penyidik Polri terdahulu dengan dokumen terbaru yang ditemukan oleh Tim 9.

Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin, ucap Anang.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung dan Kortastipidkor Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut memohon pembatalan surat penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026, serta mendesak pembebasan Febrie dari tahanan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed