Kejagung Diingatkan Proses Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Secara Profesional
Tokoh Muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau biasa disapa Gus Lilur.
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan agar melakukan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Hal tersebut penting agar mengembalikan kepercayaan rakyat serta tidak mengecewakan Presiden Prabowo Subianto yang selama ini telah mempercayakan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan memberantas korupsi dan mengamankan aset-aset negara.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur yang menilai Presiden Prabowo kecewa karena aparat penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan negara, namun justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Aparat penegak hukum pihak yang seharusnya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara," ujar Gus Lilur kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Gus Lilur menyoroti rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 8 Juli 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah 13 lokasi di wilayah Jabodetabek. Bahkan, dari sebuah rumah di kawasan Sentul dan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik Kortas Tipidkor menyita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta sejumlah valuta asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Dia menegaskan kasus tersebut menjadi ironi karena sosok yang selama ini dipercaya memimpin upaya penyelamatan aset negara justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Menurut dia, persoalan ini tidak semata menyangkut individu, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apalagi, Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas membantu Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan aset negara, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA).
Dia juga menyinggung pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Dia secara juga khusus mengutip pandangan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman yang menilai pelimpahan penyidikan di tengah proses berjalan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di kemudian hari.
Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa proses hukum berlangsung secara objektif dan akuntabel. "Kritik itu harus didengar, suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung," tutur dia.
Lebih lanjut, Gus Lilur mengingatkan agar perkara tersebut tidak berhenti karena adanya kompromi antarlembaga. Dia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyidikan.
"Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas-tuntasnya dan seterbuka-bukanya, umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah," pungkasnya
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow