Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah dan Industri Hukum

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini penanganan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melibatkan jaringan luas dan tidak mungkin hanya berhenti pada dua tersangka. Dalam wawancara YouTube pada Rabu (29/7/2026), ia menyoroti kejanggalan penyitaan uang tunai dan puluhan kilogram emas di kediaman Sentul, Bogor.

Penyidikan yang semula ditangani pihak kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan Agung tersebut turut menyeret advokat Don Ritto sebagai tersangka swasta. Aparat kepolisian menyita barang bukti uang setara Rp 476 miliar serta 74 kilogram emas dari brankas rumah di Sentul.

Mahfud menegaskan bahwa penanganan perkara berskala besar ini rapi dari potensi intervensi apabila penegak hukum bertindak secara transparan. Ia juga menyoroti risiko hadirnya rekayasa perkara dalam proses peradilan.

"Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik ‘industri hukum’ yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik," kata Mahfud, Mantan Menko Polhukam.

Kekhawatiran utama terletak pada skenario penyempitan pertanggungjawaban hukum yang berpotensi memutus rantai keterlibatan pihak lain. Mahfud menilai keterbukaan pengawasan publik sangat diperlukan untuk mengawal pengusutan kasus.

"Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan," ujar Mahfud, Mantan Menko Polhukam.

Bantahan mengenai kepemilikan aset sempat dilayangkan pihak Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika, yang mengklaim rumah Sentul dipakai untuk operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Namun, Mahfud menilai alasan penempatan dana jumbo dan emas batangan di rumah pribadi tersebut tidak masuk akal secara finansial.

"Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?" katanya Mahfud, Mantan Menko Polhukam.

Ia mendorong penggunaan analisis pelacakan aset atau follow the money sesuai aturan TPPU. Pembuktian kepemilikan brankas dapat diuji langsung melalui verifikasi kode akses.

"Jika memang titipan, buka saja brankasnya. Sebutkan nomor kodenya. Jika tidak bisa, maka perlu dipertanyakan kebenarannya," ujarnya Mahfud, Mantan Menko Polhukam.

Guna menghindari benturan kepentingan struktural di internal Kejaksaan Agung, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penuh penyidikan. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari kepala negara untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.

"Saya ingin semuanya dibongkar. Jika memang ada yang terlibat, ungkap seluruhnya. Jangan berhenti pada pihak-pihak tertentu," tegasnya Mahfud, Mantan Menko Polhukam.

Pihak Don Ritto sebelumnya mengklaim yayasan yang dikelolanya mengurus 700 santri asal Papua dan Maluku di Banten serta merencanakan pembangunan pesantren besar di beberapa wilayah.

"Sekitar 2023, Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai back up operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika, Kuasa Hukum Don Ritto.

Pihak kuasa hukum menyatakan rencana pembangunan fasilitas keagamaan terus dimatangkan sebelum temuan uang dan emas di Sentul terungkap.

"Ke depan, ada rencana dari berbagai pihak untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid, dan fasilitas pendukung, baik di Papua, Maluku, serta di NTT," ujar Handika, Kuasa Hukum Don Ritto.

Di sisi lain, Mahfud memaparkan posisinya terkait isu politik elektoral mendatang. Ia menegaskan tidak berencana terlibat dalam bursa pencalonan kepemimpinan nasional.

"Saya tidak pernah merencanakan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Demi Tuhan, saya tidak akan melakukan langkah-langkah untuk mencari peluang pencalonan," ujar Mahfud, Mantan Menko Polhukam.

Saat ini, Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rutan KPK sementara proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang juga berkaitan dengan pusaran kasus BUMN tersebut terus berjalan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed