Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti dilansir dari Investor Daily.
Proses pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie sebelumnya berhalangan hadir pada Rabu (22/7/2026) akibat alasan kesehatan. Pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh Tim Sembilan penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi langsung kehadiran mantan pejabat tersebut di markas korps adhyaksa.
"Sudah, saat ini dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Pemeriksaan saksi ini berlandaskan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.
Selain Febrie Adriansyah, Tim Sembilan sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada pertengahan pekan ini. Namun, agenda pemeriksaan mantan Jampidsus tersebut baru terlaksana seusai penundaan jadwal.
"Pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026," kata Anang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow