Kemenperin Catat Indeks Kepercayaan Industri Agustus 2026 Sebesar 52,30
Kementerian Perindustrian melaporkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2026 mencapai 52,30. Meskipun turun 0,80 poin dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 53,10, sektor manufaktur nasional tercatat masih berada dalam fase ekspansi, dilansir dari Detik Finance pada Senin (31/8/2026).
Sebanyak 22 dari 23 subsektor industri pengolahan berada di fase ekspansi dengan kontribusi 98,6 persen terhadap PDB Industri Pengolahan Nonmigas Triwulan II-2026. Variabel produksi mencatatkan indeks tertinggi sebesar 55,10, naik 0,55 poin dari bulan sebelumnya.
Sementara itu, indeks pesanan tercatat sebesar 53,13 dan indeks persediaan produk berada di fase kontraksi pada level 46,02. IKI berorientasi ekspor melambat ke level 53,09, sedangkan IKI berorientasi domestik melambat ke level 51,13.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pelaku sektor industri saat ini masih mencermati perkembangan kondisi pasar.
"Kami melihat fenomena industri masih menunggu perubahan yang terjadi pada pasar domestik maupun pasar ekspor (wait and see). Meski ada sedikit penurunan pada variabel permintaan, namun industri masih tetap memproduksi karena memandang perekonomian Indonesia maupun global akan membaik," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Kemenperin mencatat Industri Minuman serta Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia meraih nilai IKI tertinggi. Sebaliknya, Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi.
"Dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi pada Agustus 2026 adalah Industri Minuman serta Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia. Adapun subsektor yang mengalami kontraksi yaitu Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki," papar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Febri menambahkan bahwa perlambatan pada sektor ekspor dan domestik menuntut efisiensi serta kelancaran distribusi bahan baku agar aktivitas manufaktur tetap berkesinambungan.
"Perlambatan keduanya memperlihatkan bahwa pelaku industri menghadapi kondisi permintaan yang lebih selektif. Karena itu, keberlanjutan aktivitas manufaktur akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan industri menjaga pasar, efisiensi produksi, serta memastikan kelancaran pasokan bahan baku dan distribusi," tutur Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Kemenperin juga menekankan pentingnya instrumen Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan di pasar domestik.
"Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin menyoroti potensi ekspor subsektor yang terkontraksi melalui perjanjian internasional.
"Kita harapkan akan segera ekspansi dengan melihat beberapa peluang seperti momentum lebaran dan ratifikasi IEU-CEPA. Kami melihat potensi ekspor ke Uni Eropa ini sangat besar, khususnya industri kulit dan alas kaki, maka kita harus memanfaatkan perjanjian ini secara optimal," kata Sri Bimo Pratomo, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin.
Tekanan kontraksi pada industri kulit dan alas kaki dipicu oleh biaya pengiriman yang tinggi, keterbatasan kapasitas kapal, serta perubahan preferensi konsumen.
"Menurut kami, pertek ini bukan menjadi suatu hambatan, tetapi menjadi pemacu agar daya saing industri dalam negeri terus maju," ujar Sri Bimo Pratomo, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin.
Kemenperin terus memperkuat kebijakan pertek guna mengantisipasi persaingan produk impor dan dinamika pasar global.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow