Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis, 27 Agustus 2026. Putusan ini berarti proses perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di mana jaksa KPK akan menghadirkan saksi dan bukti untuk diuji di persidangan, kata Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK menilai putusan tersebut menguatkan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan menghormati independensi majelis hakim.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo.
Yaqut sendiri menghormati putusan sela tersebut dan menegaskan bahwa ini bukanlah vonis akhir, melainkan langkah hukum awal dalam proses pembelaan yang akan berlangsung di persidangan.
"Yang perlu kami tegaskan, bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang. Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti proses persidangan secara kooperatif dan berharap fakta sesungguhnya akan terbuka di pengadilan.
"Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang, apa namanya, didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya. Dan kita berharap siapa yang melakukan kesalahan benar benar mendapatkan sanksi yang jelas," ujar Yaqut.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lain yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan dan sidang mereka sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menyatakan perkara ini bukan semata sengketa administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan kebijakan pembagian kuota haji sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana.
"Dengan demikian yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan," kata Ni Kadek Susantiani dalam pembacaan putusan sela.
Hakim juga menegaskan dimensi administratif dalam kebijakan tidak menghapus kewenangan peradilan pidana jika kebijakan tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidak dengan sendirinya menghapuskan kewenangan peradilan pidana manakala kewenangan atau kebijakan pemerintah didalilkan telah dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar hakim. Namun, hakim menegaskan bahwa sah atau tidaknya kebijakan pembagian kuota dan dugaan penyalahgunaan wewenang akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Jaksa KPK mendakwa Yaqut dan sejumlah pihak lain merugikan negara hingga Rp622 miliar sekaligus menerima imbalan sebesar US$ 271.500 dari biaya percepatan kuota haji, menurut laporan investigatif BPK.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah konstruksi dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa putusan sela bukan pembuktian dakwaan KPK.
"Putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti," kata Mellisa Anggraini. Mellisa menambahkan seluruh tuduhan akan diuji di persidangan dan meminta KPK menghadirkan bukti yang jelas dan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, apakah ada peristiwanya atau tidak," ujar Mellisa. Dia juga menyatakan tidak ada saksi dari 432 saksi dalam dakwaan yang menyebut Yaqut menerima aliran dana.
"Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana," ujar Mellisa pada 10 Agustus 2026. Dengan putusan ini, perkara Yaqut akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 1 September 2026, di mana perselisihan soal kewenangan kebijakan kuota haji akan diuji secara menyeluruh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow