Muhadjir Effendy Bersaksi Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026). Muhadjir bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang melibatkan terdakwa Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Pengadilan melakukan pemeriksaan identitas terhadap Muhadjir sebelum pembacaan sumpah saksi di hadapan majelis hakim. Selain Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji tersebut, jaksa penuntut umum KPK turut menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu Muhammad Hasan Affandi, Ramadhan Harisman, Laode Muhammad Suharto, serta Syaiful Bahri.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun, tanggal 29 Juli 1956?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Saksi menjawab konfirmasi majelis hakim mengenai data pribadinya.
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir.
Hakim majelis melanjutkan konfirmasi mengenai latar belakang pekerjaan dan hubungan saksi dengan pihak terdakwa.
"Jenis kelamin laki-laki ya, kebangsaan Indonesia, alamatnya Jalan Pisang Kipas Nomor 2 SD, Kota Malang. Agamanya Islam, pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan Terdakwa?" tanya hakim.
Muhadjir menyatakan mengenal terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Kenal," jawab Muhadjir.
Hakim mempertegas keterkaitan hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa.
"Ada hubungan keluarga?" tanya hakim.
Saksi memastikan tidak memiliki hubungan kekerabatan.
"Tidak," jawab Muhadjir.
Persidangan mengungkap penerbitan Surat Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi. Surat itu berisi permohonan pengalihan 10.000 kuota haji tambahan reguler menjadi haji khusus atau visa mujamalah akibat keterbatasan waktu penyerapan oleh kementerian.
Penuntut umum menggali keterangan mengenai keterlibatan Ketua Forum Sathu Fuad Hasan Mansyur yang mendatangi kantor saksi bersama perwakilan asosiasi.
“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” tanya jaksa.
Saksi memberikan konfirmasi terkait usulan permohonan tersebut.
“Ya, secara lisan iya,” jawab Muhadjir kepada jaksa.
Pihak kementerian mengusulkan pengalihan kuota setelah berkonsultasi langsung dengan Presiden Joko Widodo saat itu.
“Saya tidak tahu. Karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, tidak bisa dipakai, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan,” kata Muhadjir.
Permohonan pengalihan kuota tersebut kemudian diajukan ke pihak Arab Saudi setelah mendapat persetujuan arahan.
“Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyarankan, kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir.
Upaya pengalihan alokasi kuota haji reguler tersebut pada akhirnya tidak dapat direalisasikan.
“Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” terangnya.
Jaksa mempertanyakan kedudukan pihak swasta yang mempengaruhi penerbitan surat resmi kementerian.
"Apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa mempengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?" tanya jaksa.
Saksi memberikan penjelasan mengenai kedatangan perwakilan organisasi travel tersebut.
"Saya tidak... tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi kemudian beliau yang berbicara," jawab Muhadjir.
Penuntut umum memprotes dan mencecar saksi terkait potensi penerimaan imbalan dari pihak penyedia jasa travel.
“Bapak pernah dapat uang dari Pak Fuad Hasan Mansyur atau tidak?” tanya jaksa.
Pertanyaan jaksa dilanjutkan mengenai penerimaan fasilitas penerbangan ibadah.
“Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Mansyur?” ucap Jaksa.
Jaksa mempertegas dugaan aliran fasilitas kepada keluarga saksi.
“Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Mansyur, baik Bapak maupun keluarga Bapak?,” tanya jaksa
Saksi membantah seluruh dugaan penerimaan materi maupun fasilitas tersebut.
“Tidak ada,” ucap Muhadjir.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini dilansir dari detikcom, Media Indonesia, dan Kumparan turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara dalam perkara pengalihan kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp622,09 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow