Prabowo Dorong Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN

Smallest Font
Largest Font

Gagasan pembentukan pengadilan ad hoc guna menangani kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) murni bertujuan memperkuat tata kelola korporasi pelat merah. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait wacana yang dilemparkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di DPR RI.

Prasetyo menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo tidak lepas dari komitmen besar pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh di tubuh BUMN. Penegasan ini dilansir dari Detik Finance.

"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita," kata Prasetyo dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (15/8/2026).

Langkah pembenahan tersebut mencakup penanganan potensi pelanggaran atau tindakan hukum korporasi yang terjadi pada masa lalu. Hal ini dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari perbaikan sistem operasional perusahaan negara.

"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu," terang Prasetyo.

Evaluasi terhadap BUMN sejauh ini diklaim menunjukkan tren positif. Konsolidasi perusahaan pelat merah di bawah naungan manajemen Danantara terbukti mampu mencatatkan lonjakan keuntungan secara signifikan.

"BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%," jelas Prasetyo.

Mengenai upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di BUMN, prosesnya terus berjalan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Sementara itu, menanggapi spekulasi seputar peluang pemberian amnesti bagi pelaku korupsi BUMN yang mau mengembalikan aset negara, pemerintah menilai wacana tersebut masih terlalu dini untuk dibahas.

"kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutup Prasetyo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed