DPR Tunjuk Sarjito Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Smallest Font
Largest Font

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk masa jabatan 2026-2031 setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Senin, 24 Agustus 2026, di Jakarta, dilansir dari Investor Daily.

Keputusan final mengenai penetapan Sarjito akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 untuk mendapat persetujuan resmi.

Dalam uji kelayakan tersebut, Sarjito memaparkan tujuh strategi utama yang menjadi fokusnya dalam membangun ekosistem BMKS yang kredibel dan optimal. Strategi itu meliputi pembangunan trusted infrastructure, trusted market, trusted player, trusted product, trusted data, trusted regulator, dan trusted ecosystem.

Sarjito menjelaskan bahwa infrastruktur menjadi fondasi utama dalam pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis.

"Pertama adalah trusted infrastructure. Apakah infrastruktur itu menjadi penting? Bursa itu adalah hal yang sangat penting. Begitu juga infrastruktur," ujar Sarjito.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pasar yang terpercaya dengan memperhatikan transparansi, keadilan, keteraturan, kedalaman pasar, dan likuiditas.

Selanjutnya, Sarjito menyoroti pentingnya pelaku pasar yang profesional dan berintegritas sebagai fondasi transaksi yang kredibel.

"Orang-orang yang menangani operasinya harus oke, penilai mutunya oke, surveillance, kemudian produknya oke," tambah Sarjito mengenai aspek pengawasan dan mutu produk yang diperdagangkan.

Terkait data, Sarjito menilai perlunya integrasi data komoditas strategis yang tersebar di berbagai institusi agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang kredibel.

Dalam hal pengawasan, ia menegaskan peran penting regulator seperti OJK yang harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan mekanisme pasar berjalan sehat dan terpercaya.

"Ekosistem ini nantinya harus saling berkoneksi, di mana OJK tidak bisa sebagai regulator yang berjalan sendiri, tentu harus berharmonisasi dengan kementerian ESDM dan kementerian lain," ujar Sarjito.

Lebih lanjut, Sarjito menyampaikan bahwa penentuan Direktur Utama BMKS menjadi kewenangan OJK sebagai otoritas pengawas.

Profil Sarjito menunjukkan pengalaman panjang dalam sektor pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen. Ia pernah menjabat Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK serta Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal Kementerian Keuangan. Sarjito memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, dan gelar MBA di bidang Keuangan dari Saint Louis University, Amerika Serikat.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed