DPR Protes Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Terkait Penempatan SAL
Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih atau SAL sebesar Rp400 triliun di bank Badan Usaha Milik Negara mendapat protes keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Aksi protes tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Purbaya pada awalnya memaparkan bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas sistem keuangan negara karena jumlah dana SAL yang berada di Bank Indonesia dinilai terlalu besar.
"Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp 600 (triliun). Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Ia menerangkan bahwa penempatan dana tersebut terbagi ke dalam beberapa jangka waktu, meliputi Rp200 triliun hingga akhir 2026, Rp100 triliun berjangka tiga bulan, serta Rp100 triliun sisanya bersifat fleksibel untuk menjaga kecukupan sistem.
Perdebatan kemudian mulai memanas saat Dolfie mempertanyakan keabsahan pemindahan dana tersebut yang dinilainya melangkahi wewenang legislatif karena dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pihak DPR RI.
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Menteri Keuangan berdalih bahwa pemindahan dana tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari manajemen arus kas pemerintah sehingga tidak memerlukan persetujuan dari parlemen.
"Nggak, Pak karena itu hanya manajemen cash saja Pak, nggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya, Menteri Keuangan.
Dolfie langsung menyanggah argumen tersebut dengan merujuk pada ketentuan regulasi dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026 yang mewajibkan adanya koordinasi formal.
"Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN," kata Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Purbaya kemudian mengeklaim bahwa langkah penempatan dana ini telah melalui proses konsultasi informal dan memperoleh lampu hijau dari salah satu unsur pimpinan DPR RI.
Mendengar alasan tersebut, Dolfie menegaskan kembali bahwa persetujuan kelembagaan DPR RI wajib diputuskan secara kolektif melalui forum rapat resmi yang disertai dengan dokumentasi yang sah.
"Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang Bapak datang ke Pak Haris, bapak datang ke Zidan, bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Menteri Keuangan akhirnya menerima kritik tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melakukan kajian ulang terhadap aturan penempatan dana kas negara tersebut.
"Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak. Gini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, makasih Pak," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow