Menkeu Tarik Dana SAL di Himbara Atas Arahan BI

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah sempat menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atas arahan Bank Indonesia (BI).

Langkah tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Purbaya menekankan bahwa setiap keputusan penempatan dana pemerintah selalu mempertimbangkan seluruh aspek ekonomi dan masukan dari pemangku kebijakan agar tidak mengganggu perekonomian domestik.

"BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter ya saya ikut. Mereka bilang kurangi uang kamu lalu kami (BI) akan ganti. Saya tidak pernah sembrono dalam hal itu. apalagi ini menyangkut nasib negara," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Penempatan dana SAL di perbankan dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,61 persen pada triwulan I-2026.

Berdasarkan data BI, uang primer Adjusted pada Juni 2026 mencapai Rp 2.228,0 triliun atau tumbuh 13,8 persen secara tahunan, meskipun pihak perbankan sempat merasa keberatan saat pemerintah ingin menarik dana karena alasan penyaluran kredit masyarakat.

Menteri Keuangan menambahkan bahwa peredaran uang primer berhubungan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat, dan penempatan dana pemerintah terus dikelola secara hati-hati sejak ia menjabat pada September 2025.

Pemerintah tercatat menempatkan dana Rp 200 triliun pada September 2025, lalu meningkat menjadi Rp 281 triliun pada awal 2026, ditarik Rp 110 triliun pada awal Juni 2026, dan direncanakan kembali masuk sebesar Rp 100 triliun hingga akhir tahun 2026.

"Kita sadari itu, dan akan diperbaiki ke depan yang jelas kami mengerti dampak kebijakan yang kami lakukan ke ekonomi dan kami selalu hati-hati. Kalau bahaya sekali kami pasti akan datang ke Komisi XI untuk konsultasi," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak parlemen menyoroti regulasi penempatan dana pemerintah di perbankan yang memerlukan landasan hukum yang kuat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan perbedaan aturan penempatan dana antara Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2025 dengan UU APBN tahun 2026.

"Karena memang di UU APBN 2025 itu boleh. memang disebutkan, pemerintah dapat menempatkan. Di UU APBN 2026 disebutkan bahwa harus ada persetujuan DPR dan ada notulensi rapatnya," terang Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed