Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional
Pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Kesepakatan tersebut dirancang untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik modal global, serta memperkuat pembiayaan sektor riil. Setelah tuntas di tingkat I, RUU PFII yang memuat 73 pasal ini dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) untuk persetujuan tingkat II.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembentukan PFII menjadi instrumen strategis untuk memperluas diversifikasi sumber pembiayaan agar tidak hanya bertumpu pada sektor perbankan dan APBN.
"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola modal internasional sekaligus mengokohkan kedaulatan ekonomi.
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan pentingnya integrasi hasil perhimpunan dana keuangan agar berdampak langsung pada pembiayaan industri, perdagangan, dan infrastruktur.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain memfasilitasi pembiayaan proyek strategis nasional, iklim, dan ekonomi hijau, RUU PFII menawarkan berbagai insentif seperti fasilitas perpajakan, kemudahan perizinan, golden visa, hingga skema residensi. Pembentukan PFII ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow