DPR dan Kemenperin Soroti Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Peredaran rokok ilegal di Indonesia kian meresahkan akibat menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan merusak iklim persaingan usaha, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dilansir dari Investor Daily pada Selasa (28/7/2026).

Misbakhun menilai bahwa kebijakan tarif cukai yang terlalu agresif perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah karena berpotensi memicu lonjakan pasar rokok ilegal di masyarakat.

"Bahkan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan tarif cukai yang selama ini dinilai terlalu agresif karena turut mendorong pertumbuhan pasar ilegal," kata Misbakhun.

Selain berdampak pada penerimaan cukai, regulasi tembakau dinilai harus memperhitungkan keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

"Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," katanya.

Ia menyoroti rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging yang berpotensi menghilangkan nilai merek dan mengalihkan konsumen ke produk ilegal yang lebih murah.

"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya," jelasnya.

Pengaturan kemasan polos tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya," terangnya.

Misbakhun juga mengingatkan kegagalan regulasi serupa di luar negeri seperti Inggris, Australia, dan Kolombia yang justru meningkatkan kasus penyelundupan dan harga bagi konsumen.

"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," ujar Misbakhun.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat pangsa pasar rokok ilegal naik signifikan mencapai 13,9 persen, meningkat dari angka 6,9 persen pada 2023.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menuturkan potensi kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal diperkirakan mencapai sedikitnya Rp31 triliun.

"Edukasi terhadap anak-anak yang harus kita upayakan agar menjadi anak-anak yang tumbuh sehat di Indonesia Emas tahun 2045," jelas Merriyanti.

Kemenperin mendorong penguatan kampanye edukasi mengenai bahaya rokok bagi generasi muda sebagai pendekatan utama untuk menekan angka perokok ketimbang menerapkan standardisasi kemasan polos.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed